Artikel · Potret Online

Indonesia–Belanda: Menggugat Keadilan, Bukan Sekadar Menerima Rekonsiliasi

Penulis  Aswan Nasution
Mei 21, 2026
5 menit baca 43
b4b198d4-dc81-4f18-ae42-e06f1c483c63
Foto / IlustrasiIndonesia–Belanda: Menggugat Keadilan, Bukan Sekadar Menerima Rekonsiliasi
Disunting Oleh


Oleh: Aswan Nasution


Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Saat ini bertempat tinggal di Serbelawan ni Huta, Simalungun, Sumatera Utara.


Hubungan antara Indonesia dan Belanda pasca-kemerdekaan adalah sebuah narasi yang belum tuntas, di mana tuntutan akan keadilan dan tanggung jawab historis masih menjadi inti perdebatan. Sementara beberapa dekade terakhir ditandai dengan berbagai upaya rekonsiliasi formal, sebuah tuntutan yang lebih radikal dan fundamental—khususnya dalam hal tanggung jawab ekonomi—semakin mengemuka ke permukaan.


Narasi yang berkembang saat ini menolak retorika perdamaian yang dangkal: Belanda harus bertanggung jawab secara ekonomi atas seluruh hasil penjarahan kolonialnya, dan jika jalur diplomasi terus menemui jalan buntu, membawa gugatan hukum ke panggung internasional adalah sebuah keniscayaan.

Anatomi Eksploitasi: Mengapa “Bantuan” dan “Pengembalian Artefak” Tidak Cukup?
Selama berabad-abad, kolonialisme Belanda di Nusantara bukan sekadar tentang aneksasi wilayah atau hegemoni politik, melainkan sebuah proyek kapitalisme global yang dijalankan lewat eksploitasi ekonomi yang sistematis dan ekstraktif.


Salah satu bukti paling nyata dari kejahatan struktural ini adalah penerapan Cultuurstelsel (Sistem Tanam Paksa) pada abad ke-19. Sistem ini memaksa rakyat bumiputera mengorbankan tanah dan tenaga kerja mereka demi menanam komoditas komersial global seperti kopi, tebu, dan nila. Batig Slot (surplus keuangan) dari tetesan keringat rakyat Indonesia inilah yang mendanai revolusi industri, melunasi utang nasional Belanda, serta membangun infrastruktur megah di Amsterdam dan Den Haag, sementara rakyat Nusantara dibiarkan mendekam dalam kemiskinan struktural, busung lapar, dan penderitaan massal.


Oleh karena itu, gagasan bahwa Belanda telah “membayar utang sejarah” hanya dengan memberikan dana hibah bertajuk “bantuan pembangunan” (development aid) atau mengembalikan segelintir artefak kuno dipandang sebagai bentuk reduksi moral.
Tuntutan atas ganti rugi ekonomi (reparasi) yang sah didasarkan pada argumen fundamental berikut:


• Penyedotan Kekayaan Tanpa Kompensasi: Sebagian besar kekayaan alam riil, mulai dari rempah-rempah hingga hasil tambang murni, diangkut ke Eropa tanpa kompensasi ekonomi yang adil, menguras modal domestik yang seharusnya menjadi fondasi awal pembangunan ekonomi nasional Indonesia.


• Paradoks Utang Kolonial KMB: Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, Indonesia yang baru lahir ironisnya dipaksa menanggung utang kolonial Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden. Hal ini bukan saja cacat logika hukum, tetapi juga menjadi beban fiskal luar biasa yang mencekik pertumbuhan ekonomi nasional di awal kemerdekaan.


• Kerugian Imaterial yang Sistemik: Kerusakan sosial, hilangnya nyawa akibat kerja paksa, serta pemiskinan antargenerasi adalah kerugian historis yang dampaknya masih terasa hingga hari ini, sebuah nilai yang sejatinya melampaui nominal angka.


Menggugat ke Mahkamah Internasional: Langkah Cerdas Rekonstruksi Sejarah
Ide untuk membawa klaim hukum ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ) atau forum arbitrase internasional lainnya merupakan sebuah langkah taktis yang dapat mengubah dinamika geopolitik pasca-kolonial. Gugatan ini bukan sekadar upaya transaksional untuk memenangkan nominal uang, melainkan instrumen hukum demi mencapai tiga esensi utama:

  1. Penegasan Sejarah (Historical Validation)
    Proses litigasi internasional akan memaksa institusi negara Belanda untuk menghadapi, membedah, dan mengakui secara resmi kejahatan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang mereka lakukan di bawah sorotan hukum internasional. Ini memberikan pengakuan moral yang sah bagi memori kolektif bangsa Indonesia.
  2. Penciptaan Preseden Global (Setting a Precedent)
    Kemenangan atau bahkan artikulasi argumen hukum Indonesia di ICJ akan menjadi yurisprudensi dan preseden penting bagi negara-negara bekas jajahan lainnya di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Langkah ini berpotensi merombak total wacana hukum global mengenai tanggung jawab negara pasca-kolonial (post-colonial state responsibility).
  3. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
    Melalui mekanisme hukum formal, kompensasi dapat dirancang secara terstruktur dan bermartabat. Dana reparasi ini tidak harus diserahkan dalam bentuk uang tunai yang rentan korupsi, melainkan dikonversi menjadi investasi langsung pada proyek strategis, transfer teknologi tingkat tinggi, atau beasiswa pendidikan jangka panjang yang ditargetkan khusus bagi wilayah-wilayah yang secara historis mengalami dampak eksploitasi paling parah.

Secara positivistik, memang tidak ada satu kodifikasi perjanjian tunggal dalam hukum internasional lama yang secara eksplisit mengatur tata cara gugatan ganti rugi atas kolonialisme masa lalu. Namun, bukan berarti ruang hukum tertutup rapat. Konstruksi gugatan dapat dibangun di atas beberapa doktrin hukum internasional modern:
A. Prinsip Tanggung Jawab Negara (State Responsibility)


Prinsip hukum umum menyatakan bahwa setiap tindakan salah secara internasional (internationally wrongful act) yang dilakukan oleh suatu negara menimbulkan tanggung jawab hukum untuk memberikan reparasi. Argumen dapat dibangun bahwa eksploitasi ekstrem dan kekerasan bersenjata melanggar norma-norma kemanusiaan dasar yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law).


B. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
Konsep tindakan kejam yang dilakukan secara luas dan sistematis terhadap penduduk sipil dapat ditarik secara retroaktif dalam perdebatan akademik dan moral. Banyak ahli hukum internasional menilai bahwa praktik kolonialisme bersenjata memenuhi elemen-elemen materiil dari kejahatan terhadap kemanusiaan.


C. Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right to Self-Determination)
Sebagaimana diamanatkan dalam Piagam PBB dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, hak ini mencakup kedaulatan penuh suatu bangsa atas kekayaan dan sumber daya alam mereka (permanent sovereignty over natural resources).

Eksploitasi kolonial adalah pelanggaran langsung terhadap hak fundamental ini.
Tantangan terbesar dari jalur ini adalah masalah yurisdiksi. ICJ hanya dapat mengadili sengketa jika kedua negara (Indonesia dan Belanda) memberikan persetujuan (consent) untuk tunduk pada kewenangan pengadilan tersebut. Meskipun secara prosedural rumit, pengajuan draf gugatan atau tekanan melalui opini hukum (advisory opinion) tetap memiliki bobot politik dan tekanan moral yang masif di panggung diplomasi internasional.

Menuntut pertanggungjawaban ekonomi yang konkret adalah langkah logis dan berani dalam upaya Indonesia untuk mencapai rekonsiliasi yang sejati—bukan rekonsiliasi kosmetik yang sekadar memoles permukaan luar. Jalur ini terjal, dipenuhi labirin hukum dan kalkulasi politik yang rumit. Namun, bersenjatai bukti arsip sejarah yang kuat serta presisi argumen hukum, tuntutan ini adalah manifestasi tertinggi dari kedaulatan dan martabat sebuah bangsa.


Pada akhirnya, hubungan Indonesia dan Belanda bukanlah sebuah drama romantis yang berakhir dengan epilog damai di meja makan. Ini adalah sebuah serial sejarah yang masih menunggu babak finalnya. Mengingat durasi kolonisasi yang membentang ratusan tahun, tagihan pertanggungjawaban ekonomi yang diajukan Indonesia mungkin menjadi salah satu “invoice” paling epik dalam sejarah peradaban modern.


Ini bukan sekadar soal nominal materi, melainkan soal melunasi utang moral dan historis. Dan seperti layaknya tagihan yang sudah sangat terlambat, semakin lama ia ditunda, semakin besar bunga keadilan yang harus dibayarkan kepada sejarah.
Horas… Horas… Horas.
Horas Hubanta Haganupan

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Aswan Nasution, Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Saat ini masih bertempat tinggal di Serbelawan ni Huta, Sebuah kota kecil di Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara. Di mana Semua lelaki dewasa dipanggil “Ketua”. Apabila ingin menghubunginya bisa kirimkan ke emailnya aswannasution09@gmail.com.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...