Terbaru

ANYIRNYA KORUPSI DANA PON-21 ACEH-SUMUT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Oleh Dr.  Taufik Abdul Rahim

Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)-21 demikian menyita perhatian publik, yang jadwal kegiatannya bersamaan dengan tahun politik, yaitu pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia dan lokal Aceh serta Sumatera Utara (SUMUT). Ternyata di balik hingar bingar antara kegiatan Pilkada serentak dan PON-21 demikian menyeruak bau anyir korupsi yang menyesakkan dada serta jiwa rakyat, meskipun pelaksanaan PON-21 belum selesai.

Kemudian ini demikian menjadi perhatian semua pihak, baik Menteri Pemuda dan Olahraga, para penegak hukum yang diminta untuk mengawasinya, termasuk para pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan serta pemanfaatan anggaran belanja publik, sebagai uang negara yang dikelola juga berasal dari rakyat.

Demikian mengherankan, berbagai kejanggalan infrastruktur yang dikebut penyelesaiannya, dan juga usaha untuk diselesaikan secara acakadut, permasalahan venue PON serta infrastruktur pendukung yang banyak dikeluhkan para atlit. Juga banyak lagi lainnya, baik lokasinya di Aceh maupun SUMUT. Juga masalah konsumsi yang mengalami keterlambatan dan konsumsi (baik snack maupun makanan) yang jauh di bawah harga standar, dan adanya “mark-up” harga makanan dan snack, tidak sesuai dengan harga yang demikian mahal dan jauh dari unsur bergizi serta sehat.

Berbagai anyir korupsi yang demikian menyeruak di ranah publik juga menyesakkan dada bagi rakyat luas, sepertinya pemanfaatan uang dan dana anggaran PON-21 demikian tercium dalam kalangan masyarakat serta berbagai pihak. Hal ini sepertinya setiap ada momen, acara, kegiatan pada level nasional yang menyerap uang/dana besar sudah menjadi adat-kebiasaan, para pengelola, pelaksana serta panitia pelaksana memanfaatkannya untuk memperkaya diri, kelompok serta berbagai antek yang terlibat tanpa sungkan dan malu untuk mencuri dan merampok uang negara dan rakyat tersebut.

Sesungguhnya momen yang menyita untuk perhatian serta melibatkan generasi muda bangsa ini, dapat menjadi contoh dan teladan agar kesuksesan, prestasi serta masa depan bangsa berjalan sinergi dan linear dengan cita-cita kehidupan berbangsa serta generasi masa depan. Namun demikian, sebaliknya contoh buruk ini diperlihatkan oleh para pengelola serta pelaksana PON-21 memberikan kesan bahwa, merampok dan mencuri uang/dana negara dan rakyat ini menjadi suatu yang wajar dan memanfaatkan kesempatan untuk dilakukan. Sehingga korupsi dana PON-21 yang menyeruak anyir pada ruang publik sepertinya dianggap angin lalu oleh para penyelenggara atau panitia pelaksana, yang seolah-olah semuanya baik-baik saja dalam pelaksanaanya di lapangan.

Dengan demikian, sebaiknya para penegak hukum mesti mensikapi serta bertindak segera, menangkap dan bertindak semaksimal mungkin, karena permasalahan ini begitu meresahkan rakyat, dan anyir menyeruak di tengah kehidupan rakyat. Hal ini baik perhatiannya secara nasional maupun di daerah Aceh dan SUMUT. Sehingga masalah ini menimbulkan keresahan di tengah banyaknya permasalahan kehidupan rakyat dan berbagai persoalan lainnya saat ini demikian mendera rakyat. Di samping itu isu politik yang tidak kalah pentingnya juga menyimpan potensi “money politics” yang nantinya juga akan menyimpan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga persoalan mendasar kehidupan rakyat nyaris tidak pernah terselesaikan/ Sementara itu korupsi yang merajalela terlangsung secara masif.

Meskipun hari-hari ini aktivitas, kegiatan, momen, serta perhelatan secara nasional berbalut aktivitas olahraga dan prestasi atlit untuk kepentingan masa depan, ternyata secara empirik korupsi juga ikut merajalela dilaksanakan, diperankan serta dimainkan dengan berbagai cara dan gaya yang tidak kalah canggihnya. Hal ini cenderung serta terindikasi dilakukan oleh Panitia Pelaksana PON-21, baik panirtia dari kalangan pemerintahan, organisasi olahraga, juga melibatkan berbagai stakeholder swasta.

Dengan demikian, praktik korupsi merampok serta mencuri uang negara dan rakyat, tanpa kecuali dilakukan pada berbagai momen dan kesempatan pada perhelatan besar, baik secara daerah maupunnasional.

Makanya, jangan biarkan korupsi uang/dana negara dari belanja publik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Aceh (APBD/A) lepas dari pantauan, monitoring serta pengawasan dari lembaga terkait, termasuk wakil rakyat dan aparat penegak hukum. Karena perilaku serta korupsi yang telah terdeteksi sejak awal ini sangat menyengsarakan serta menjadi tambahan beban hidup rakyat, bahkan dapat memiskinkan rakyat secara terstruktur, sistematis dan masif.

Karena itu, secara aturan dan ketentuan hukum hal ini tidak dapat dibiarkan, sesungguhnya ini dapat mengganggu kestabilan negara dan aktivitas makroekonomi, karena uang dikuasai dan dimiliki oleh orang-orang dan kelompok tertentu yang berlaku semena-mena menguasai uang negara dengan cara yang haram.

Dengan demikian, bau anyir korupsi dana PON-21 yang telah tersebar luas di tengah kehidupan masyarakat/rakyat mesti menjadi perhatian serius pemerintah dan para aparat penegak hukum, sehingga kemudian menjadikannya sebagai harapan, juga dapat dipercayai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai salah satu pilar kehidupan bernegara. Sehingga berbagai kasus korupsi selama ini yang tidak mendapatkan kepastian dan penegakan hukum yang sesungguhnya dan sebenarnya, tidak menjadikan terulangnya ketidakpercayaan (distrusted) semakin melebar kembali terhadap kasus korupsi uang/dana PON-21 Aceh-SUMUT.

Makanya, pemerintah dan para aparat penegak hukum mesti menjaga serta menyelamatkan kebocoran uang negara dan rakyat yang sudah berlaku dan terus menerus berulang, maka hukum harus ditegakkan terhadap korupsi dana/uang PON-21. Demikian juga penegakan hukum mampu menjadikan efek jera bagi para koruptor yang dengan kelicikan dan kerakusannya terus berusaha merampok dan mencuri, melaluicara melakukan korupsi uang negara dan rakyat.    

Redaksi hanya melakukan penyuntingan teknis, seperti: - Mengoreksi kesalahan ejaan, tanda baca, dan struktur kalimat. - Mengatur format dan tata letak teks. - Memastikan konsistensi gaya penulisan. Namun, redaksi tidak melakukan perubahan pada: - Isi dan substansi teks. - Pendapat dan opini penulis. - Data dan fakta yang disajikan. Dengan demikian, penulis tetap bertanggung jawab atas isi dan substansi teks yang ditulis.

Pertarungan di Sebuah Gedung Tua
Ilustrasi
Revitalisasi Nilai Dasar HMI: Membangun Kader Berbasis Teologi, Kosmologi, dan Antropologi
Oleh: Amilda Risky, Peserta LK3 HMI...
Cinta di Era Modern; Solusi Atau Masalah?
Oleh M. Rival Sihab Cinta selalu...
Perempuan Sebagai Inspirator
Reza pernah menulis langsung puisi di...
Gerimis
“Rintik hujan kecil yang membawaku kembali...

SELAKSA

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist