*Bahas Pemenuhan Hak Disabilitas di Kota Banda Aceh
Banda Aceh -Potretonline.com- Dalam rangka mewujudkan kesetaraan sosial di Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota bersama Komisi Nasional Disabilitas RI melakukan audiensi dan Diskusi Konstruktif OPD dan Organisasi Penyandang Disabilitas Kota Banda Aceh, Kamis (16/5/2024) di ruang Rapat Sekda, Balai Kota.
Turut hadir dari Pemerintah Kota Banda Aceh Staf Ahli Iskandar, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Sekdis BKPSDM Muliadi, Sekdis Kominfotik Muhammad Zubir, serta perwakilan OPD lain diantaraya Dinkes, DP3AP2KB, Disdikbud, Dishub, Dispora, Disnaker dan Diskopukmdag serta Ketua PPDI Hamdanil dan Ketua Pertuni M Nur perwakilan disabilitas.
Sedangkan dari pihak Komisi Nasional Disabilitas RI turut hadir Komisioner Bidang II Sosialisasi, Advokasi, Edukasi dan Peningkatan Kapasitas Dr. Rachmita Maun Harahap, ST,M.Sn dan Kikin P Tarigan. Turut mendampingi dua orang penerjemah, satu orang notulensi yang juga merupakan disabilitas, serta perwakilan komunitas tuna wicara di Banda Aceh.
“Peran Komisi Nasional Disabilitas RI yaitu Implementasi Kebijakan dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” kata Dr. Rachmita yang juga merupakan disabilitas Tuna Rungu.
Dalam paparanya, Dr. Mita juga menyampaikan tugas fungsi Komisi Nasional Disabilitas, serta landasan undang-undang yang berlaku.
“ Maksud kunjungan kami ke Aceh dan sekarang ke Kota Banda Aceh, kita ingin memastikan semua regulasi yang sudah ada sehingga tidak ada satupun hak Penyandang Disabilitas yang tertinggal,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Iskandar menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Kota Banda Aceh selalu berusaha memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Mulai dari fasilitas umum, pendidikan dan juga sektor lainnya.
“Kita juga sudah ada perwal yang mendasari hal itu, yang juga merupakan turunan dari Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perwal tersebut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan yang layak,” jelas Iskandar.
Dalam diskusi yang berlangsung, seluruh OPD di lingkungan Kota Banda Aceh memaparkan perannya dalam pemenuhan hak-hak penyadang disabilitas termasuk dalam hak kerja sebagai ASN.
“ Dulu teringat saya pernah ada Disablitas yang bekerja sebagai ASN di Kota Banda Aceh, namun sekarang sudah pension,” kata Iskandar.
Pada kegiatan tersebut memunculkan banyak masukkan dan rekomendasi dari berbagai pihak baik dari Komisi Nasional Disabilitas RI, dari Pemko Banda Aceh maupun dari perwakilan disabilitas di Kota Banda Aceh.
“ Terima kasih atas masukkan dan rekomendasi yang muncul hari ini. Ke depan kita akan perhatikan lagi dan mengacu kepada undang-undang agar semuanya menjadi linier. Apa yang sudah kita lakukan akan kita tingkatkan dan yang masih belum sempurna akan kita terapkan secara bertahap,” kata Iskandar.
Di akhir diskusi, seluruh yang hadir berdiskusi melakukan gerakan menggunakan bahaya isyarat dan bersama-sama menyebutkan ‘Banda Aceh, Inklusi, Ramah Disabilitas’.(Hz)