Oleh Hidayatullah
Kasus pelecehan seksual terhadap anak usia dini, semakin marak terjadi di Provinsi Aceh, sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat. Orang tua mulai ketakutan meninggalkan anaknya, baik di rumah ataupun sekolah tanpa pengawasan. Pengawasan anak memang perlu, namun bukan berarti orang tua terlalu over protektif, sehingga anak tidak leluasa untuk tumbuh kembang mereka, karena anak-anak masih berada pada fase pertumbuhan dan perkembangan menghabiskan butuh banyak waktu untuk belajar dan bermain. Kategori anak-anak adalah mereka yang masih di bawah umur belum melewati usia 18 tahun.
Mereka umumnya dinilai dari perkembangan masa kanak-kanak, hingga usia remaja. Usia yang terbilang masih seumur jagung untuk menuju seorang pribadi dewasa, perlu melalui tahapan pendewasaan yang ditandai pubertas. Pubertas merupakan tahap menuju akil baligh. Dari karakter fisik. Kalau remaja pria ditandai dengan mimpi basah dan remaja putri datang bulan. Apabila belum mendapatkan tanda tersebut berarti kategori usia masih remaja.
Selain melihat dari sisi perubahan dan pertumbuhan postur tubuh, butuh menilik karakter remaja secara psikologis. Terdapat ciri mental cenderung lemah, penuh ketakutan, tidak berani bersuara dan takut dalam mengambil keputusan. Terkadang zaman bisa mempengaruhi pergaulan anak-anak sekarang menjadi sangat bebas, proses pencarian jati diri terkadang kearah yang salah.
Melakukan perbuatan ilegal seperti melakukan seks bebas dan perbuatan yang amoral. Pola asuh orang tua dalam mendidik anak-anak terlalu permisif, memberikan kebebasan kepada anak tanpa ada aturan dan sekat-sekat. Sehingga anak-anak bebas dan berusaha mencari jati diri di tempat lain hingga salah pergaulan.
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Tempat yang menjadi maraknya pelecehan seksual terhadap anak adalah rumah sendiri. Terkadang tidak terfikir rumah tempat tinggal untuk berlindung dan mendapatkan perhatian keluarga, namun menjadi sarang harimau yang bernafsu bejat. Menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil dan melahirkan. Aksi dilakukan secara berulang kali oleh ayah kandung sendiri. Kejadian ini terjadi di kabupaten Aceh Besar.
Ayah kandung melakukan pelecahan seksual kepada anak saat ibunya tidak berada di rumah. Ini perkara incest yang merupakan hubungan sedarah antara orang tua dengan anak kandung. Perlu diketahui bahwa ini merupakan perkara paling bejat. Kasus lain yang tidak terfikir oleh kita adalah rumah sekolah. Siapa sangka tempat yang terjadinya proses belajar mengajar menjadi sarang pelecehan seksual terhadap anak. Seorang guru agama melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap 21 orang anak muridnya.
Perbuatan ini terjadi di kabupaten Aceh Utara, di saat murid sedang membaca, oknum guru tersebut meminta agar anak muridnya duduk di pangku dan menggerayangi bagian tubuh sensitif siswi.
Pelaku telah ditangkap dan berurusan dengan pihak kepolisian. Dan siswi mendapatkan trauma sehingga perlu dilakukan pemulihan psikis. Kasus lain terjadi sodomi di salah satu pesantren di Pidie Jaya. Aksi bejat dilakukan oleh oknum ustadz kepada 7 santrinya.
Akal bulus pelaku menyuruh santri memijit hingga pelaku melakukan aksi bejatnya. Aksi dilakukan sejak 2019 hingga 2021, namun korban tidak berani mengungkapkan hingga masalah dibongkar oleh salah satu Tante korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Predator anak sangat kejam, Selain melukai fisik mereka merusak mental anak-anak hingga murung dan trauma sehingga tidak berani bersosialisasi. Terkungkung dalam kamar, karena anggapan mereka merasakan di luar tidak aman dan takut merasa terkucilkan.
Dampak Bagi Lingkungan Sekitar
Bisa saja korban membalas perbuatan dengan melampiaskan pada generasi berikutnya. Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak/ Punihsment diatur dalam Undang-Undang Nomor nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan anak berbunyi bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur penjara maksimal 15 tahun. Hukuman bagi pelaku selain penjara adalah kebiri. karena perbuatan termasuk dalam ekstra ordinary crime.
Hukuman kebiri di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman indentitas pelaku. Agar pelaku dapat jera karena hukuman yang diberikan relatif masih belum sebanding dengan rasa sakit dan trauma menyelimuti korban yang dialami seumur hidup. Perlu perawatan secara psikologis hingga kemungkinan ketahap membutuhkan pengobatan dari psikiater.
Pola Asuh Anak
Maraknyq kasus pelecehan seksual terhadap anak, maka orang tua harus memperhatikan pola asuh. Berikan masukan dengan cara menarik dan sederhana agar mereka mudah mengerti. Pemahaman tentang organ tubuh yang tidak boleh disentuh . Jelaskan pada anak bahwa jangan menerima hadiah dari orang yang tidak dikenal. Menyarankan agar selektif dalam memilih teman. Ajarkan kepada anak cara meminta tolong apabila sedang berada di situasi bahaya dan beritahu cara melakukan perlawanan apabila ada orang yang menyentuh tubuh sensitif atau pelaku hendak melakukan kekerasan. Selalu tanya kegiatan yang mereka lakukan dan suruh mereka terbuka, selalu ajak komunikasi dengan anak. Batasi mereka dalam menggunakan gadget atau handphone berlebihan.
Tanggung jawab Orangtua
Tanggung jawab anak tidak hanya orang tua, namun seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kekuatan hukum perlindungan anak dikukuhkan dan bentuk sosialisasi tentang pentingnya edukasi perlindungan anak dan menjelaskan hukum-hukum, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di sektor perlindungan anak, lembaga pemerintah pemerhati anak dan sejenisnya.
Fokus yang menjadi tujuan sosialisasi yaitu pada masyarakat umum, sekolah , taman kanak-kanak dan pesantren. Selalu waspada, perhatikan setiap perilaku anak dan lebih teliti dalam menitipkan anak. Apabila terjadi pelecehan seksual terhadap anak di sekitar kita jangan menyepelekan dan jangan kucilkan mereka.
Harap segera laporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian atau kepada salah satu lembaga Swadaya masyarakat seperti yayasan lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
*Penulis merupakan peserta kelas menulis Lanjutan di Sigupai Mambaco, Aceh Barat Daya