Sepeda : Kendaraan Ramah Lingkungan yang Kian Populer

Tulisan dalam rangka Lomba Menulis Essai Majalah POTRET yang diselenggarakan oleh CCDE, POTRET Gallery, Majalah POTRET dan Majalah Anak Cerdas dengan dukungan Toko Serikat Bike dan Jasaroda. Tulisan ditayangkan Apa adanya dari penulis, tanpa diedit oleh pihak penyelenggara. Silakan baca dan berikan koment

 

Oleh Ahlal Fikri

Banyak orang tidak mau naik sepeda dengan berbagai macam alasan , seperti tidak efisien, menghabiskan banyak tenaga, dan lain sebagainya. Penggunaan sepeda dalam hal transportasi memang sudah lama ditinggalkan sejak hadirnya teknologi sepeda motor dan mobil dan berbagai alat transportasi lainnya. Namun melihat keadaan dizaman sekarang , penggunaan kendaraan bermotor malah menyebabkan pemanasan global yang terus meningkat. Asap kendaraan bermotor yang berbahan bakar bensin mengandung gas karbondioksida yang merupakan gas rumah kaca. tingginya konsentrasi karbondioksida akan meningkatkan efek rumah kaca yang menyebabkan lebih banyak panas yang terperangkap, sehingga membuat bumi kita jadi makin panas.Namun tidak dengan alat transportasi sepeda. Sepeda tidak menghasilkan gas karbon dioksida , yang dimana sepeda dijuluki sebagai Alat Transportasi Paling Ramah Lingkungan.
Sedikit yang perlu kita ketahui tentang sejarah munculnya sepeda diantaranya adalah sosok penemunya. Jika dibilang seorang penemu, maka sepeda tidak secara langsung ditemukan oleh satu orang. Baron Karls Drais Von Sauerbronn merupakan seorang yang berasal dari Jerman diklaim sebagai salah satu orang yang menyempurnakan velocipede atau sepeda. Velocipede adalah nama dari Negara Prancis terhadap alat transportasi yang kita kenal sebagai sepeda sekarang ini. Penciptaan sepeda itu mengalami tahapan-tahapan yang dilalui oleh orang-orang zaman dahulu untuk memiliki alat transportasinya sendiri. Di Indonesia sendiri, pupularitas sepeda dikenalkan oleh bangsa Belanda pada zaman kolonial. Tentu saja, tidak semua orang boleh menaiki sepeda dizaman itu. Hanya orang-orang dari bangsa Belanda saja yang boleh menaiki sepeda.
Berbicara tentang sepeda,ada sebuah program sosial dari Center for Community Development and Education (CCDE).GERAKAN SERIBU SEPEDA DAN KURSI RODA UNTUK ANAK YATIM PIATU DAN MISKIN, merupakan sebuah program sosial yang sangat mulia untuk dilaksanakan. Program sosial ini berfokus pada pemberian donasi berupa sepeda kepada anak- anak yang memiliki keterbatasan untuk pergi ke sekolah atau ke tempat belajar. Pemberian sepeda ini tentunya sangat disesuaikan dengan prosedur pemberian donasi. Dimana pemberian donasi ini dilakukan survei terlebih dahulu oleh tim CCDE agar pemberian donasi ini tepat sasaran. Dana yang dipakai oleh CCDE untuk membeli sepeda adalah dana dari para dermawan yang sudi kiranya memberikan donatur untuk membeli sepeda. Saya berharap

sudi kiranya bagi para dermawan untuk memberikan sedikit bantuan dana agar program sosial ini bisa berjalan dengan baik dan terus berkelanjutan.
Lalu muncul sebuah pertanyaan, ” Mengapa pemberian donasi ini dalam bentuk sepeda? “.Kenapa tidak dalam bentuk pemberian dana? Bukankah orang-orang miskin lebih membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya?. Segala pertanyaan ini kemudian dibalas dengan sebuah pertanyaan, ” Apakah pemberian donasi dalam bentuk uang itu sudah tentu digunakan dengan semestinya? “. Jawabannya ” tentu saja tidak”, kebanyakan bantuan- bantuan dari pemerintah yang berbentuk dana seperti dana Program Keluarga Harapan, atau bansos lainnya itu sering disalahgunakan oleh penerimanya. Seperti menggunakan dana bantuan itu untuk membeli tv, atau smartphone yang dimana penggunaan alat ini tidak termasuk dalam kebutuhan. Seperti dapat saya beri contoh, pemberian dana pendidikan 2 juta kepada setiap siswa/i dari SD sampai SMA di Sabang adalah sebuah contoh dari pemberian dana yang salah dimanfaatkan oleh penerimanya. Bagaimana tidak salah, kebanyakan siswa/i yang menerima dana tersebut malah menggunakan dana untuk membeli smartphone , tidak menggunakan dana sebagaimana tujuan dari pemerintah. Jadi oleh sebab itulah, pemberian bantuan dalam bentuk sepeda itu lebih efektif dan efisien dalam membantu masyarakat terutama anak-anak agar terbantu dalam bidang transportasi untuk mencapai tempat belajarnya.
Pada zaman sekarang ini, penggunaan sepeda memang sudah jarang kita lihat. Akan tetapi, ketika masa pandemi covid , penggunaan sepeda ngetrend untuk digunakan. Karena dengan bersepeda orang-orang lebih dapat menikmati suasana jalanan dengan lebih santai dan lebih sehat. Tentunya bersepeda juga harus mematuhi peraturan-peraturan terkait dengan mengendarai sepeda. Namun seiring berjalannya waktu banyak sekali pesepeda yang tidak mentaati aturan di jalan raya. Hal ini tentunya membuat keluhan bagi pengendara motor lainnya. Dalam pasal 8 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, terdapat 6 aktivitas larangan yang diatur untuk dilakukan oleh pesepeda, diantaranya pertama, pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar. Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Keenam, esepeda dilarang berkendara dengan berjajar

lebih dari 2 (dua) sepeda. Demikianlah, beberapa aturan terkait bersepeda dijalan raya yang perlu dipahami oleh setiap pesepeda agar selamat dalam berkendara.

Tentang Penulis
Ahlal Fikri merupakan seorang pria kelahiran Aceh Besar, 30 September 2004.Saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala. Penulis adalah seseorang yang masih pemula dalam hal karya tulisan. Penulis mempunyai akun instagram @lalfikr.

Exit mobile version