Oleh : Suroto
Parlemen akhirnya dalam rapat paripurna menetapkan Perppu Omnibus Law Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). Setelah sebelummya UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam uji formil yang dilakukan oleh masyarakat. Ini merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh parlemen maupun presiden telah melecehkan putusan MK dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Institusi MK yang merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi diaggap.
Apa yang terjadi juga menjadi preseden yang buruk bagi perlindungan bagi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Apa yang terjadi menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah itu telah mengangkangi hukum. Rakyat menjadi telah kehilangan kedaulatanya da sistem fasisme telah mendapat pintu pertamanya yang akan mengancam kepentingan masyarakat secara luas.
UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya padahal baru mendapat Uji Formil. Artinya baru diuji prosesnya. Belum lagi Uji Materi sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK. Padahal subatansinya ditengarai oleh banyak kalangan potensi merugikan masyarakat. Sebut saja soal masalah ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki.
Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam konteks kepastian hukum tentu juga telah memciptakan ketidakpaatian hukum bagi masyarakat kedepannya. Sebab hak konstitusional warga negara tidak lagi dapat perlindungan.
Apa yang dilalukan parlemen dan presiden merupakan tindakan sabotase hukum secara kolosal. Masyarakat menjadi tidak lagi punya pegangan kepastian hukum dan apa yang dilakukan Parlemen dan Presiden sudah ciptakan anarki atau perusakan hukum tata negara.
Jakarta, 21 Maret 2023
Suroto
Ketua AKSES