Oleh: Achmad Nur Hidayat | Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
Sejak ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dalam catatan akhir tahun tentang kemungkinan adanya sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 nanti, gelombang penolakan semakin kuat terjadi. Terbaru 8 partai politik parlemen bertemu di hotel Dharmawangsa pada Minggu 8 Januari kemarin menolak wacana yang disampaikan Hasyim Ashari tersebut.
Menariknya baik partai koalisi, maupun oposisi sama sama menolak wacana proporsional tertutup tersebut. Dan hanya 1 partai yang mendukung wacana proporsional tertutup tersebut yaitu PDIP.
Agenda pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Kemudian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.
Seperti diketahui saat ini ada beberapa pihak yang mengajukan Judicial Review terkait aturan pemilihan terbuka ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dirubah menjadi proporsional tertutup. Artinya jika permohonan ini dikabulkan, maka pada pemilu 2024 nanti masyarakat hanya akan memilih gambar partai dan bukan foto calon anggota legislatif.
Keputusan pemilu proporsional terbuka sebetulnya merupakan produk Mahkamah Konsitusi yang sebelumnya memutuskan mengubah dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. Tentu saja akan menjadi hal yang sangat aneh jika MK nantinya mengabulkan aturan tersebut. MK bukanlah lembaga peradilan yang jika ada novum atau bukti baru maka sebuah putusan bisa ditinjau kembali.
Dan memang adalah sesuatu hal yang janggal dan tidak masuk akal jika saat dimana dimana presiden sendiri dipilih langsung oleh masyarakat, akan tetapi wakil rakyat yang bertugas mengawasi presiden justru kembali tidak dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi dikembalikan lagi kepada partai politik.
Ini sama saja kita kembali lagi ke zaman otoriter Orde Baru dimana segala sesuatunya ditentukan oleh partai politik. Sehingga yang ada adalah kedaulatan partai politik dan bukan kedaulatan rakyat.
Seorang anggota parlemen yang terpilih oleh sistem proporsional tertutup tentunya akan lebih mengutamakan kepentingan partai politik ketimbang kepentingan masyarakat. Karena dia akan merasa dirinya terpilih sebagai anggota parlemen adalah karena otoritas ketua umum dan elite partainya dan bukan dipilih oleh masyarakat sehingga dia merasa punya tanggung jawab terhadap masyarakat.
Maka kesepakatan bersama oleh 8 partai politik parlemen minus PDIP itu adalah langkah yang patut kita apresiasi di tengah abainya parlemen saat ini terhadap suara rakyat. Setidaknya mereka masih punya itikad baik meskipun hanya sedikit untuk menyelamatkan demokrasi dari Oligarkhi partai politik.
MENTES MENTENG SQUARE TOWER B NOMOR BR06
Jl. Matraman Raya No.30E, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430