Oleh Ahmad Hazim Fahkri
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Menurut data World Population Review yang dirilis oleh Katadata.co.id manyatakan Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam terbanyak di dunia dengan angka 229 juta jiwa atau sekitar 84% jumlah penduduk. Di antara provinsi yang ada di Indonesia, Aceh merupakan provinsi dengan presentase penduduk muslim terbesar di Indonesia. Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri mencatat, pada tahun 2021 sebanyak 5,24 juta jiwa penduduk Aceh yang menganut agama Islam dari total populasi 5,33 juta jiwa atau sekitar 98,5% dari total penduduk Aceh. Aceh sebagai provinsi dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, menerapkan prinsip- prinsip dan nilai-nilai Islam di dalam aktifitas kehidupan masyarakat, termasuk pada praktik ekonomi yang mengimplementasikan sistem ekonomi syariah.
Provinsi Aceh memiliki peluang dan potensi yang tinggi dalam menggembangkan sektor ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan sistem perekonomian yang menerapkan prinsip dan nilai-nilai syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.
Pengimplementasian ekonomi syariah dapat memberikan kesejahteraan terhadap seluruh masyarakat, memberikan keadilan, kebersamaan serta kekeluargaan dan dapat memberikan kesempatan luas terhadap pelaku usaha. Inti dari sistem ekonomi syariah bertujuan untuk memenuhi kehidupan manusia serta memberi keselarasan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam guna mencapai kesejahteraan (Falah).
Penerapan ekonomi syariah secara menyeluruh dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, menyusun langkah perkembangan ekonomi yang sistematis, serta merealisasikan kesatuan ekonomi bagi seluruh umat Islam di dunia. Setiap praktik dalam ekonomi syariah selalu menjunjung tinggi nilai aqidah dan tauhid, kebebasan, keadilan, serta kemaslahatan. Tujuan dari ekonomi syariah sendiri adalah untuk mencapai kesejahteraan (falah) manusia yang merata yang meliputi aspek dunia dan akhirat.
Konsep kesejahteraan dari ekonomi pun mengarah terhadap tujuan syari’ah dengan menjaga prinsip-prinsip maqashid syari’ah diantaranya: agama (ad-ddin), jiwa( an nafs), akal (al aql), keturunan( an nasl)serta harta (al mal).
Nah, dalam upaya menerapkan sistem ekonomi syariah di Aceh, tentunya akan dihadapkan oleh berbagai tantangan. Bila dijabarkan, tantangan tersebut terbagi dalam beberapa bentuk. Pertama, lemahnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat Aceh terhadap ekonomi syariah. Lemahnya pemahaman serta pengetahuan merupakan sebuah tantangan dalam upaya mengembangkan serta mengimplementasikan ekonomi syariah. Bagaimana mungkin masyarakat Aceh dapat mengembangkan dan mengimplementasikan sistem ekonomi syariah di Aceh, apabila pemahaman dan pengetahuan terhadap ekonomi syariah itu sendiri masih sangat lemah.
Kedua, kondisi ekonomi masyarakat di Aceh. Aceh merupakan salah satu provinsi termiskin di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 yang dirilis oleh detiktravel mencatat, provinsi Aceh menduduki posisi ke 5 sebagai provinsi termiskin di Indonesia. Hal ini dikarenakan optimalisasi sumber daya alam yang ada di Aceh masih rendah. Walaupun angka penduduk miskin di Aceh menurun setiap tahunnya, namun angka tersebut tidaklah signifikan. Saat ini, ekonomi syariah diutamakan untuk mencukupi kebutuhan konsumtif, sehingga untuk dialokasikan pada investasi masih sulit. Dalam konteks ini, sebagaimana kita ketahui bahwa implementasi ekonomi syariah di Indonesia khususnya di Aceh banyak berbentuk dalam lembaga keungan syariah. Sementara perkembangan serta pertumbuhan lembaga keuangan syariah masih sangat bergantung terhadap partisipasi masyarakat dalam menginvestasikan dananya.
Apabila kemampuan berinvestasi masyarakat Aceh masih lemah, maka tentunya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan serta perkembangan lembaga keuangan syariah.
Peran Kaum Muda Dalam Mewujudkan Ekonomi Yang Sejahtera
Kaum muda telah menjadi pelaku utama pada perubahan, demi perubahan yang telah terjadi di masyarakat global, maupun Indonesia. Saat ini, pemuda digambarkan sebagai individu yang mempunyai tenaga, semangat tinggi, dan berintelektual. Peran pemuda turut menjadi faktor yang berpengaruh terhadap pertumbuhan bangsa dan negara di masa yang datang.
Dalam upaya meningkatkan laju perkembangan ekonomi syariah di Aceh, peran kaum muda, keterlibatan dan partisipasi kaum muda sangatlah penting. Adapun upaya dan tindakan kaum muda yang dapat mengembangkan serta meningkatkan sistem ekonomi syariah di provinsi Aceh, di antaranya adalah:
Pertama, membentuk suatu organisasi yang mengarah kepada ekonomi syariah. Dalam hal ini, kaum muda berperan sebagai akselerator dengan mendorong akselerasi penerapan ekonomi syariah agar sistem ekonomi syariah dapat terwujud di tengah lini masyarakat Aceh. Melalui organisasi tersebut, kaum muda dapat melakukan riset dan menciptakan inovasi terbaru terkait ekonomi syariah agar dapat membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh.
Salah satu contoh organisasi kaum muda yang bergerak di lingkup ekonomi syariah adalah Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI). Tujuan dari KSEI sendiri adalah untuk memperdalam dan mengkaji kajian ilmu ekonomi syariah serta merilis karya tulis ilmiah terkait ekonomi syariah. Selain itu, KSEI telah menjadi penggerak- penggerak ekonomi syariah serta mengasah intelektual dalam bidang ekonomi syariah.
Kedua, memberikan sosialisasi dan edukasi terkait ekonomi syariah di lingkup masyarakat Aceh. Kaum muda sebagai individual yang berpendidikan memiliki kewajiban dalam meberikan masyarakat Aceh lebih dalam lagi pengetahuan dan informasi terkait ekonomi syariah. Dalam konteks ini, kaum muda berperan sebagai motivator dan edukator yang mana dengan meningkatkan pemahaman terkait ekonomi syariah dapat mendorong masyarakat Aceh agar sistem ekonomi syariah dapat diterima dengan baik.
Ketiga, meningkatkan literasi ekonomi syariah kepada masyarakat Aceh. Peningkatan literasi masyarakat terkait ekonomi syariah merupakan faktor yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pengembangan ekonomi syariah. Dengan meningkatnya literasi ekonomi syariah terhadap masyarakat, maka penggunaan barang dan jasa yang halal dan sesuai dengan syariah Islam akan semakin meningkat. Hal ini tentunya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah itu sendiri.
Terakhir, kaum muda dapat melakukan praktik-praktik ekonomi syariah. Misalnya di dalam lingkup kampus dan masyarakat kaum muda dapat menjual produk yang kreatif dan inovatif berbasis halal dan mengelolanya tanpa adanya unsur riba. Dalam konteks ini, kaum muda berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi syariah dengan menjadi pelopor melalui praktik ekonomi syariah. Kaum muda dapat memberikan ide-ide kreatif di dalam lingkup masyarakat dan lingkup akademik dalam mengembangkan kinerja dan kelancaran ekonomi syariah itu sendiri.
Oleh sebab itu, dalam upaya mewujudkan ekonomi yang sejatera di Aceh maka pemerintah dan kaum muda perlu melakukan edukasi dan literasi terkait ekonomi syariah kepada masyarakat Aceh. Untuk mengoptimalkan implementasi ekonomi syariah di Aceh, peran pemerintah, kaum muda, lembaga keuangan syariah, serta seluruh masyarakat Aceh sangatlah penting. Jika ekonomi syariah dapat diimplementasikan secara menyeluruh di dalam sistem perekononomian tujuan maqashid syariah di Provinsi Aceh dapat terwujud dengan menyeluruh.
Referensi
Fajri, Dwi L. (2022). Daftar 5 Negara Muslim Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Satu. Diakses pada 19 Oktober 2022 di https://katadata.co.id/amp/agung/berita/6298603b1c4ef/daftar-5-negara-muslim-terbesar-di-dunia-indonesia-nomor-satu
Khairally, Elmy T. (2022). Daftar10 Provinsi Termiskin di Indonesia di Mana Saja?. Diakses pada 19 Oktober 2022 di https://travel.detik.com/travel-news/d-6128550/daftar-10-provinsi-termiskin-di-indonesia-di-mana-saja
Kusnandar, Viva B. (2021). Provinsi Aceh Miliki Persentase Penduduk Muslim Terbesar Nasional pada Juni 2021. Diakses pada 19 Oktober 2022 di https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/25/provinsi-aceh-miliki-persentase-penduduk-muslim-terbesar-nasional-pada-juni-2021
Widhyharto, Derajad S. 2014. “Kebangkitan Kaum Muda dan Media baru”. Jurnal Studi Pemuda, 3(2). 1.