Oleh Muhammad Ridwan
Toleransi adalah sikap manusia untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan, baik antar individu maupun kelompok. Untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman perlu menerapkan sikap toleransi.Toleransi merupakan kemampuan seseorang untuk memperlakukan orang lain yang berbeda. Seperti sikap positif yang bisa menghargai dan menghormati orang berbeda agama, ras, suku, dan budaya.
Toleransi ini merujuk pada sikap menghargai antar sesama. Sikap menghargai ini penting untuk lingkungan yang damai dan beragam. Toleransi termasuk sikap positif yang baik untuk menjaga kerukunan serta mencegah konflik dari masyarakat.
Indonesia terdiri dari beragam suku, budaya, ras, agama yang bisa memicu diskriminasi. Banyaknya kasus intoleransi akibat berbedaan suku dan keyakinan, sikap toleransi ini perlu disiapkan sejak kecil / masih anak – anak. Karena untuk menjaga perbedaan yang ada di masyarakat.
Toleransi berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan. Untuk menumbuhkan toleransi, tanggung jawab, disiplin, dan berfikir kritis. Nilai – nilai toleran ini menjadi bekal untuk menghargai perbedaan dan pendapat anatar sesama warga Negara.
Salah satu bentuk toleransi adalah toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti, tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita, tidak mencela / menghina agama lain dengan alas an apapun, dan tidak melarang / mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing – masing .
Contoh sikap toleransi secara umum antara lain : menghargai pendapat pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita, serta saling tolong – menolong antar sesama manusia tanpa memandang suku, ras, agama, dan antar golongan.
Toleransi beragama sudah terteran pada pancasila sila pertama, berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” artinya di Indonesia adalah Negara ketuhanan yang meghendaki warganya untuk menganut satu agama atau kepercayaan.
Di Indonesia, ada 6 agama yang diakui yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tanpa adanya toleransi umat beragama akan terjadinya deskriminasi, dan konflik antar masyarakat yang berbeda keyakinan.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.