Lhokseumawe |Potretonline.com, 19/08/22. Jaring kendaraan bermotor menunggak pajak SAMSAT Lhokseumawe akan menggelar Razia Gabungan untuk menjaring kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kepala UPTD Wilayah V BPKA (SAMSAT Lhokseumawe) Chaidir, SE.MM mengatakan bahwa akan melaksanakan razia gabungan penertiban administrasi pajak kendaraan bermotor(PKB) yang akan dilaksanakan dalam bulan Agustus 2022. Ini merupakan salah satu upaya dari SAMSAT Lhokseumawe untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib terhadap pajak kendaraan bermotor.
“Razia Gabungan” dalam bulan ini akan di laksanan di titik-titik yang strategis dengan pertimbangan keterbitan lalulintas dan keamanan jalan raya. Kita akan lakukan di beberapa lokasi yang berbeda dalam kawasan kota Lhokseumawe dengan melibatkan unsur polisi lalulintas Polres Lhokseumawe, POM, unsur dinas Perhubungan kota Lhokseumawe dan Petugas SAMSAT.
Untuk antisipasi terjaring dalam penindakan saat pelaksanaan Razia Gabungan, kami mengimbau masyarakat kota Lhokseumawe dalam berkendaraan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, memakai helm dan kelengkapan berkendaraan lainya dan apabila pada saat terjaring razia pajak kendaraan menunggak masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan bermotor tersebut di lokasi razia, karena SAMSAT JEMPOL (jemput pajak online) hadir di lokasi untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor terang Chaidir”
Dalam pelaksanaan kegiatan Razia Gabungan selain memeriksa kelengkapan administrasi kelengkapan berkendaraan, Tim juga akan melakukan sosialisasi terkaid penghapusan indetintas kendaraan bermotor apabila menunggak pajak.
Lebih lanjut Ia menerangkan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). ” Untuk mengantisipasi tersebut petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu. Namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Chaidir,
Sehingga sambungnya, bila data atau indetitas kenendaraan akan dihapuskan maka kenderaan tersebut jadi bodong. Hal tersebut diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Lanjut Chaidir, masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB ini terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp. 27,3 M dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 sejumlah Rp. 31, 1 M dengan 49.075 unit ada kenaikan sebesar 4 M atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021, sampai dengan saat ini 19 agustus 2022 penerimaan PKB yang di bayarkan oleh masyarakat di SAMSAT Lhokseumawe sejumlah Rp. 22,57 M dengan 33.167 unit kendaraan, Insyaallah angka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatkannya partisipasi masyarakat untuk taat membayar PKB” kata chaidir secara optimis”.