Oleh Dwina Azzira Ulfa
Kelas: XII SMA Negeri 1 Padangpanjang, Sumatera Barat
Tahun baru Hijriah merupakan suatu tahun penting yang terjadi dalam sejarah islam. Tahun memperingati hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari kota Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa hijrah yang bersejarah itu terjadi pada 1 Muharram tahun Kalender Hijriah. Sekarang, tanggal itu diambil sebagai awal perhitungan bagi kallender hijriah. Penanggalan ini diresmikan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab dengan persetujuan mayoritas sahabat.
Saat itu, banyak terjadi perdebatan dalam menentukan awal penanggalan tahun islam. Beberapa pendapat beranggapan tahun baru islam sebaiknya dimulai sejak Rasulullah SAW lahir, tetapi beberapa sahabat juga berpendapat penanggalan dimulai sejak Rasulullah SAW wafat. Hingga akhirnya disepakatilah tahun islam dimulai sejak hijrahnya Rasulullah SAW atas pendapat Ali bin Abi Thalib.
Walau begitu, ternyata sistem penanggalan ini sudah diterapkan oleh Rasulullah SAW saat beliau masih hidup.
Menurut murid ulama bermazhab Hanafi terkenal , Taqiyuddin as-Subki, Umar bin Khatab bukanlah sosok yang pertama kali menyerukan penggunaan peristiwa hijrah sebagai acuan penanggalan. Ibnu Shalah yang merupakan pakar hadis memperoleh data yang menyatakan fakta tersebut dari Kitab Fi as-Syuruth, karangan Abu Thahir Ibnu Mahmasy (Az Ziyadi). Dalam kitab itu disebutkan, bahwa Rasulullah pernah menulis surat ke umat Nasrani di Najran. Untuk penulisannya, Nabi Saw memerintahkan Ali untuk menuliskan dalam surat tersebut kalimat “Surat ini ditulis pada hari kelima sejak hijrah”. Maka bisa dipastikan, tahun hijriah sudah ada sejak zaman Rasulullah hidup yang menjadi pelopor acuan penanggalan tersebut.