• *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • Gepeng Yang Diamankan Satpol PPWH Banda Aceh Pakai Sabu Sebelum Beraksi
  • Home 1
    • Air Mata Mata Air
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Memilih Pendidikan, Memilih Masa Depan
  • Redaksi
  • Telaga Sastra Cinta “Savitri J”
Thursday, March 30, 2023
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Aceh

Tim Gabungan Pemko Banda Aceh Lakukan Penertiban Bangunan di Kawasan Lueng Bata

admin by admin
May 31, 2022
in Aceh, Banda Aceh, News
0
Tim Gabungan Pemko Banda Aceh Lakukan Penertiban Bangunan di Kawasan Lueng Bata
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Warga Diminta Urus IMB dan Bagian Bangunan Tak Melewati GSB

Banda Aceh-Potretonline.com, 31/05/22. Tim gabungan dari Pemerintah Kota Banda Aceh lakukan penertiban beberapa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bagian bangunan yang telah melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa titik dalam kawasan jalan T Imum Lueng Bata. Senin, 30/05/2021.

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh tidak hanya membongkar bangunan yang melewati GSB, namun beberapa bangunan yang menutupi parit juga turut dibongkar.

Didukung personil gabungan dari unsur TNI dan Polri, Muspika Kecamatan Lueng Bata serta beberapa dinas terkait, dan dengan pendekatan yang humanis, tak terlihat perlawanan dari pemilik bangunan yang dibongkar tersebut.

Saat diminta keterangan, Kasatpol PP- WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan bahwa, beberapa bangunan yang dibongkar tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku, di mana bangunan tersebut telah melewati GSB yang seyogyanya diperuntukkan untuk publik.

“Beberapa bagian bangunan yang dibongkar oleh tim gabungan tadi karena telah melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Qanun Kota Banda Aceh No 10 Tahun 2004 tentang bangunan serta Qanun Kota Banda Aceh No 2 tahun 2018 terkait RTRW Kota Banda Aceh,” katanya.

“Beberapa upaya pernah kita lakukan, baik dengan surat teguran melalui aparat gampong, tingkat kecamatan serta memanggil pemilik bangunan tersebut, namun

Related

Previous Post

Perlina

Next Post

Berkacalah

admin

admin

Next Post
Berkacalah

Berkacalah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

I am Dreaming  to Make  A Book

I am Dreaming to Make A Book

7 hours ago
HABIBIE, TEKNOLOGI DAN CINTA SEJATI, Kenangan Yang Tak Terlupa

HABIBIE, TEKNOLOGI DAN CINTA SEJATI, Kenangan Yang Tak Terlupa

11 hours ago

Trending

Jangan Samakan FGD dengan Seminar

11 months ago
Mengulik Melemahnya Gerakan Sipil dan “Student Movement”

Mengulik Melemahnya Gerakan Sipil dan “Student Movement”

4 days ago

Popular

Belajar Bersepeda pada Belanda dalam Mengatasi Polusi dan Kematian Lalu Lintas pada Remaja.

Belajar Bersepeda pada Belanda dalam Mengatasi Polusi dan Kematian Lalu Lintas pada Remaja.

1 month ago
MAKNA SEPEDA DALAM KEHIDUPAN

MAKNA SEPEDA DALAM KEHIDUPAN

1 month ago

5 Sepeda untuk Program 1000 Sepeda

6 years ago

Jangan Samakan FGD dengan Seminar

11 months ago
Menumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini

Menumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini

2 weeks ago

Spam Blocked

12,615 spam blocked by Akismet

Follow Us

  • Redaksi
  • Feed

Copyright © 2022, potretonline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Potret Utama
  • Sorotan
  • Bingkai
  • Bingkai Sekolah
  • Frame
  • Tips Kita
  • News
  • Sehati
  • English Article
  • Wisata
  • Blitz
  • Sastra
  • Sketsa
  • Peace Corner
  • Kronis
  • Lensa

Copyright © 2022, potretonline.com

Go to mobile version