*Warga Diminta Urus IMB dan Bagian Bangunan Tak Melewati GSB
Banda Aceh-Potretonline.com, 31/05/22. Tim gabungan dari Pemerintah Kota Banda Aceh lakukan penertiban beberapa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bagian bangunan yang telah melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa titik dalam kawasan jalan T Imum Lueng Bata. Senin, 30/05/2021.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh tidak hanya membongkar bangunan yang melewati GSB, namun beberapa bangunan yang menutupi parit juga turut dibongkar.
Didukung personil gabungan dari unsur TNI dan Polri, Muspika Kecamatan Lueng Bata serta beberapa dinas terkait, dan dengan pendekatan yang humanis, tak terlihat perlawanan dari pemilik bangunan yang dibongkar tersebut.
Saat diminta keterangan, Kasatpol PP- WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan bahwa, beberapa bangunan yang dibongkar tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku, di mana bangunan tersebut telah melewati GSB yang seyogyanya diperuntukkan untuk publik.
“Beberapa bagian bangunan yang dibongkar oleh tim gabungan tadi karena telah melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Qanun Kota Banda Aceh No 10 Tahun 2004 tentang bangunan serta Qanun Kota Banda Aceh No 2 tahun 2018 terkait RTRW Kota Banda Aceh,” katanya.
“Beberapa upaya pernah kita lakukan, baik dengan surat teguran melalui aparat gampong, tingkat kecamatan serta memanggil pemilik bangunan tersebut, namun