Oleh Ahmad Rizali
Pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Berdomisili di Depok
Dengan niat resmi meminta masukan dari berbagai pihak, Kemdikbudristek menerbitkan rancangan RUU Sisdiknas dalam sebuah dokumen berbentk pdf. Inilah dokumen resmi yang diacu oleh semua pihak yang diundang.
Di dalam batang tubuh RUU di dokumen ini, nama Madrasah tidak ada dan tidak pula ditemukan di bagian Penjelasan. Karena persoalan inilah masyarakat Indonesia, termasuk saya yang membaca sejarah bahwa Madrasah itu adalah tansformasi pendidikan rakyat jelata, berteriak.
Raibnya kata Madrasah ini dari dokumen rancangan resmi menyebabkan kegaduhan jagat pendidikan Indonesia dan Menteri Nadiem dan Kepala Badan (Kaban) Anindito Aditomo babak belur. Biro Humas Kementrian membuat rilis media resmi yang mengutip Kaban yang mengatakan “Tidak ada niat menghapus, akan ada di bagian Penjelasan agar lebih fleksibel”
Karena persoalan sensitif, urusan Madrasah, Nadiem langsung mengunjungi Menag Yaqut dan mereka merilis pernyataan pers dalam bentuk Video. Nadiem mengutip persis rilis media yang mengutip pernyataan bawahannya. Menteri Yaqut menjambung bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan Nadiem sejak awal RUU dan mengatakan kata Madrasah ada di batang tubuh RUU Sisdiknas.
Ada 3 status Madrasah saat ini: 1) Status dalam dokumen tertulis draft RUU versi yang diberikan kepad para undangan “uji publik”; Di sana tidak ada kata Madrasah di batang tubuh dan penjelasan. 2) Versi Menteri Nadiem (video konferensi pers bersama) dan Kaban Anindito (rilis resmi Humas Kemdikbidristek); Di sana kata Madrasah masih ada, namun di Penjelasan RUU Sisdiknas. 3) Versi Menag Yaqut (video konfpers bersama); Kata Madrasah ada di batang tubuh RUU Sisdiknas.
Melihat dan mengikuti pola dan model kebijakan Menteri Nadiem dan pemerintah saat ini, soal ini tidak mengagetkan karena di RUU Ciptaker saja, saat itu sangat sulit memegang perkataan pejabat mana yang paling cocok dengan RUU yang akhirnya disahkan. Jadi marilah kita tunggu epsiode RUU Sisdiknas tetiba siap disahkan dan isinya seperti apa, tidak ada yang tahu. Bisa jadi tidak satupun yang saya sebutkan di atas benar (draft, Nadiem/Anindito dan Yaqut), sehingga saya sebutlah teka teki.
Bisa saja, ketika draft final sudah disahkan dan banyak yang protes karena isinya ugal ugalan dan merusak, beberapa pihak mengajukan JR ke MK. Alangkah penat dan memuakannya proses ini dan kita lakukan pada sebuah UU yang akan diacu oleh Negara dan Warganya untuk menjadi Manusia Unggul, namun melalui proses yang sangat melecehkan nalar sehat manusia Indonesia.