Banda Aceh – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memberlakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Kota.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil S.Sos, MM menyebutkan, berdasarkan surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01320 setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diperintahkan untuk memberlakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pengunjung atau tamu di lingkungan OPD Kota Banda Aceh serta masyarakat yang melakukan akses pelayanan publik yang dikelola oleh Pemko Banda Aceh.
“Penggunaan Scan Barcode dilakukan pada masuk kantor dan atau pusat pelayanan publik saat jam kerja/operasional, bagi yang belum menggunakan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi agar segera melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang telah