Jakarta,Potretonline.com,18/11/21.Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI ( Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, merepatriasi 3 (Tiga) WNI Nelayan / ABK Mata Ranjau yang bermasalah di India karena aktifitas usaha nelayannya.
WNI nelayan ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Garuda, GA 8510, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021, pukul 20.00 wib, setelah delay selama 1 jam dari rencana ketibaan di Indonesia.
Di Indonesia, ketiganya diterima oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh, yang diwakili oleh Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir. Cut Putri Alyanur MM.
Acara penandatangan serah terima WNI nelayan dari Direktorat PWNI KEMLU RI diwakili oleh Kasi PKKB Kawasan III Dir. PWNI, Ronald Arafah, kepada Pemerintah Propinsi Aceh, disaksikan oleh pejabat dari Kementerian KKP RI, yang memfasilitasi biaya pemulangan nelayan hingga sampai di Propinsi Aceh, dan turut disaksikan pula oleh pejabat Satuan tugas Covid – 19 di Bandara Soetta.
3 WNI ini masing masing bernama, Ibnu Hajar kelahiran 1978, Putra Haris M kelahiran 1996 dan Dendy R kelahiran 1988, yang telah menjalani proses hukumnya dan dibebaskan dari penjara di PORT BLAIR, Andaman dan NIkobar, pada tanggal 12 November 2021.
Sesuai dengan syarat dan prosedur kesehatan yang diwajibkan kepada warga masyarakat dari luar negeri yang datang ke Indoneaia, semua diwajibkan untuk menjalani karantina selama 3 – 5 hari di tempat isolasi karantina yang diarahkan oleh Satgas Covid RI.
Setelah masa karantina selesai, maka para nelayan segera bersiap untuk kembali ke Nanggroe Aceh tercinta. Terima kasih Indonesia, terima kasih KKP RI, terimakasih Aceh, untuk wujud atensi dan peduli ini, “kata, Dendy dengan penuh haru.