*Dalam Rangka Penilaian Standar Pelayanan Publik
Banda Aceh – Potretonline.com, 09/09/21. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menerima kunjungan Tim penilai standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh ke kantornya, Rabu (8/9/2021).
Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH mengatakan, kunjungan ini dalam rangka penilaian standar pelayanan publik di dinas yang ia pimpin saat ini.
Ia menjelaskan, setiap jenis layanan perizinan yang diberikan memiliki standarnya masing-masing dari segi persyaratannya, jangka waktu dan lain sebagainya.
“Katakanlah misalnya izin usaha perdagangan persyaratannya apa saja, jangka waktunya berapa lama. Kalau ada biaya berapa biayanya itu yang dimaksud dengan standar pelayanan publik, jadi dia terukur semua,” jelasnya.
jadi masing-masing jenis izin itu berbeda persyaratannya dan berbeda jangka waktu prosesnya serta ada juga yang ditentukan biayanya.
“Tetapi umumnya dalam penerbitan izin saat ini tidak ada biaya kecuali lMB yang ada dipungut retribusi dan izin reklame yg ada dikenakan pajak reklame,” sambungya.
Selain itu, untuk menunjang standar pelayanan publik kata Muchlish, pihaknya juga menyediakan papan informasi seperti banner agar mudah dipahami oleh masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan di DPM-PTSP Kota Banda Aceh.
“Kita juga melakukan sosialisasi secara menyeluruh melalui media massa ataupun melalui internet, kita juga punya website,” ujarnya.
Diharapkan disamping mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan RB tersebut, ia juga berharap bisa meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.(Ah/Hz)