• *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • Gepeng Yang Diamankan Satpol PPWH Banda Aceh Pakai Sabu Sebelum Beraksi
  • Home 1
    • Air Mata Mata Air
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Memilih Pendidikan, Memilih Masa Depan
  • Redaksi
  • Telaga Sastra Cinta “Savitri J”
Thursday, October 5, 2023
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banda Aceh

Wali Kota Keluarkan Instruksi Khusus untuk Internal Pemko

admin by admin
August 20, 2021
in Banda Aceh, Covid19, PPKM
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota mengeluarkan keputusan pemberlakukan PPKM Level 4 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin SE, M.Si menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFH) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah (atasan harus memberi pekerjaan kepada bawahan) kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

“Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

“Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.(Ah/Hz) Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota mengeluarkan keputusan pemberlakukan PPKM Level 4 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin SE, M.Si menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFH) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah (atasan harus memberi pekerjaan kepada bawahan) kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

“Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

“Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.(Ah/Hz)

Related

Previous Post

Badan Pendidikan Dayah Akan Perbaharui Data Dayah Banda Aceh

Next Post

WASPADAI TITIK KRITIS KEHALALAN DAGING AYAM

admin

admin

Next Post

WASPADAI TITIK KRITIS KEHALALAN DAGING AYAM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profesor Agung Pranoto Mengapresiasikan Buku Sajak Secangkir Air Mata,  Karya Hamdani Mulya

Profesor Agung Pranoto Mengapresiasikan Buku Sajak Secangkir Air Mata, Karya Hamdani Mulya

12 hours ago
Kajian Millenial RTA Aceh Utara Kembali Hadir di Geureudong Kupi Bulan Ini, Bahas Ilmu Parenting

Kajian Millenial RTA Aceh Utara Kembali Hadir di Geureudong Kupi Bulan Ini, Bahas Ilmu Parenting

13 hours ago

Trending

Amplop Tua Itu

Amplop Tua Itu

1 day ago
Pembelajaran Bermakna dengan Memanfaatkan Aplikasi Digital

Pembelajaran Bermakna dengan Memanfaatkan Aplikasi Digital

1 year ago

Popular

Jangan Samakan FGD dengan Seminar

1 year ago
Mewaspadai Cyberbullying Pada Anak

Melihat Sisi Lain Kaum Remaja

2 weeks ago
Nasib Perempuan di Lokasi Tambang Blang Nisam

Nasib Perempuan di Lokasi Tambang Blang Nisam

1 month ago
Pembelajaran Bermakna dengan Memanfaatkan Aplikasi Digital

Pembelajaran Bermakna dengan Memanfaatkan Aplikasi Digital

1 year ago
Sejarah Penghancuran Huruf Arab Melayu/Jawi dan Jawoe Oleh Penjajah Eropa

Sejarah Penghancuran Huruf Arab Melayu/Jawi dan Jawoe Oleh Penjajah Eropa

6 months ago

Spam Blocked

22,526 spam blocked by Akismet

Follow Us

  • Redaksi
  • Feed

Copyright © 2022, potretonline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Potret Utama
  • Sorotan
  • Bingkai
  • Bingkai Sekolah
  • Frame
  • Tips Kita
  • News
  • Sehati
  • English Article
  • Wisata
  • Blitz
  • Sastra
  • Sketsa
  • Peace Corner
  • Kronis
  • Lensa

Copyright © 2022, potretonline.com

Go to mobile version