Banda Aceh – Potretonline.com,14/07/21. Tim PPKM tingkat gampong dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman yang diketuai oleh para keuchik terus mengingatkan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 Wib.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota (Inwal) Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Camat Baiturrahman, Muhammad Rizal, S.STP mengatakan bahwa pihak gampong secara serentak bergerak ketika menerima instruksi dari Muspika Baiturrahman.
“Hal ini karena Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM mikro level empat. Maka ada sejumlah aturan ketat yang diberlakukan untuk pelaku usaha,” kata Rizal.
Dalam wilayahnya, tambahnya, ada sepuluh gampong yang terus mensosialisasikan Inwal kepada seluruh masyarakat dan khususnya juga kepada pelaku usaha.
“Kami dari Muspika Baiturrahman terus memantau dan mendampingi satgas PPKM mikro di gampong agar semua layanan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumunan,” ungkapnya.
Seperti yang diinstruksikan, bahwasanya ini berlaku bagi semua tempat usaha, baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya.
Untuk makan minum di tempat, dibatasi 25 persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selanjutnya, layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Harapannya, semoga dengan diperpanjangnya PPKM mikro, seluruh masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya tanpa paksaan.
“Ini ikhtiar kita agar kasus Covid-19 di wilayah Banda Aceh, khususnya dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman bisa menurun,” tutupnya.(Hus/Hz)