Oleh Ahmad Rizali
Berdomisili di Depok
PP75 (kok saudaranya PP57 juga masalah ya) Thn 2021 tentang Statuta UI jelas melukai perasaan publik biasa ditunjukan trending topik di twitter dan medsos. Selain persoalan integritas sang Rektor dipertanyakan, saya melihat bahwa PP itu menjerumuskan UI dengan mengkhianati nilai nilai yang notabene ada di dalam PP75 itu sendiri yaitu Veritas (Kebenaran), Probitas (Kejujuran) dah Iustisia (Keadilan). Nilai nilai ini bersanding dengan logo Makara dan nama Universitas Indonesia.
Mengapa melukai perasaan publik. Saya pikir bukan karena jabatan rangkapnya, namun adalah pelanggaran Statutanya tidak direspon apapun, seakan akan semua baik baik saja. MWA, Mendikbud bahkan Presiden saja yang menandatangani PP no 68 Tahun 2013 tidak tersinggung dan marah. Bahkan saking telanjangnya pelanggaran dan pengesahan pelanggaran itu netizen sampai menulis “Rektor UI positif Covid 19, Covid 19 langsung isoman”.
Lantas apakah Rektor UI paling salah? Tidak. Dalam rangkaian pelanggaran hingga pelegalannya, Prof. Ari Kuncoro berada dalam strata terbawah. Ada pleno 4 (empat) Organ, ada Mendikbud, Mensesneg dan Presiden RI. Jika tanpa ada usulan dari 4 (organ) UI yaitu Senat Akademik UI, Dewan Guru Besar UI dan MWA UI serta Rektor UI apakah PP 75 itu akan terbit ? Jelas tidak.
Sehingga, saya berpendapat. Dengan sadar atau tidak, Mendikbud, Mensesneg dan Presiden menjerumuskan UI mengkhianati nilai nilai yang dibuatnya sendiri. Terbayangkah bagaimana repotnya para dosen menjelaskan kepada mahasiswanya yang sedang dikuatkan karakternya? Mengapa ketika rektor melanggar Statuta, otoritas civitas akademik UI diam saja, bahkan berujung kepada pelegalan pelanggaran tersebut. Tata nilai apa yang bisa diajarkan Perguruan Tinggi terkemuka pembawa nama Indonesia kepada mahasiswa dan anak bangsa ini ?
Lebih dari itu, saya heran kepada Mendikbud Nadiem yang masih juga menjerumuskan Presiden dengan mengajukan Peraturan Pemerintah yang berpotensi besar kembali melanggar UU, Tentang Pelayanan Publik. PP 57 Tahun 2021 yang revisinya hingga saat ini belum juga terbit, jelas melanggar UU tentang Pendidikan Tinggi. Namun, menyaksikan ketenangan Presiden menanggapi “kenakalan” Mendikbudnya, saya menjadi “kepo” ada apakah di baliknya, sehingga Presiden sampai berani pasang badan menerbitkan PP yang berpotensi besar melanggar UU. Sesuatu yang dapat dipakai alasan lawan politik memakzulkan dirinya dari kursi kepresidenan.
Ahmad Rizali-Mantan Anggota/Sekretaris MWA UI