• *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • Gepeng Yang Diamankan Satpol PPWH Banda Aceh Pakai Sabu Sebelum Beraksi
  • Home 1
    • Air Mata Mata Air
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Memilih Pendidikan, Memilih Masa Depan
  • Redaksi
  • Telaga Sastra Cinta “Savitri J”
Thursday, February 9, 2023
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banda Aceh

Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor

admin by admin
July 30, 2021
in Banda Aceh
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Banda Aceh – Potretonline.com,31/07/11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh Sejak Agustus 2019 yang lalu telah mengimplementasikan  aplikasi yang digunakan untuk melayani perizinan yaitu SiCantik Cloud.

SiCantik Cloud adalah singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh SKPD se-Indonesia yang melayani perizinan, dimana aplikasi tersebut berisikan template yang harus di setting masing-masing daerah terkait alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan.

Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH menuturkan bahwa aplikasi SiCantik Cloud ini sudah mulai diinisiasi tahun 2019 dan kemudian dilanjutkan di tahun 2020.

“Dengan SDM IT yang ada, secara bertahap kami mengembangkan dan men-setting template kemudian menyesuaikan dengan alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan berpedoman pada standar pelayanan yang ada, karena setiap daerah memiliki alur masing-masing. Aplikasi SiCantik Cloud DPM-PTSP Kota Banda Aceh ini juga sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) dengan alur verifikasi digital,” tutur Muchlish, SH, Rabu (28/7/2021).

TTE atau biasa disebut tanda tangan digital yang berfungsi sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas biasa, berfungsi menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan yang lebih terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa karena kebenaran dokumen dapat diverifikasi melalui barcode digital yang tercantum. Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) menggunakan aplikasi Sicantik Cloud ini dilaksanakan untuk perizinan non system OSS (Online Single Submission).

Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, informasi dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Bujang Sahputra S. Kom yang secara teknis melakukan pengembangan pada aplikasi, menjelaskan bahwa saat ini DPM-PTSP Kota Banda Aceh menggunakan dan melayani pemohon izin dengan 2 aplikasi perizinan yaitu Online Single Submission (OSS), aplikasi mandiri DPMPTSP dan SiCantik Cloud juga tentunya diawali dengan aplikasi layanan antrian untuk melakukan panggilan kepada pengunjung DPM-PTSP Kota Banda Aceh.

Khusus untuk SiCantik Cloud sudah dapat melayani sebanyak 74 Izin Praktek Tenaga Kesehatan jenis perizinan bidang kesehatan secara online antara lain :

 

Izin Praktik Bidan.

Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi

Izin Praktek Refraksionis Optisien

Izin Praktik Perawat

Izin Praktik Okupasi Terapis

Izin Praktik Terapis Wicara

Izin Praktik Tenaga Gizi

Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Izin Kerja Perekam Medis

Izin Praktik Fisioterapis

Izin Kerja Radiografer

Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium

Izin Praktik Elektromedis

Izin Praktik Apoteker

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Izin Praktik Penata Anestesi.

 

Bagi masyarakat yang ingin mengurus jenis izin tersebut secara online kata Bujang, bisa mengakses alamathttps://sicantikui.layanan.go.id tanpa harus ke Dinas teknis terkait penerbitan rekomendasi izin, karena hal tersebut sudah dilakukan secara terpadu pada aplikasi Sicantik Cloud. Untuk surat permohonan dan persyaratannya dapat dilihat dan diunduh pada website https://dpmptsp.bandaacehkota.go.id. Kepada pengguna aplikasi sicantik cloud yang masih belum dapat memahami atau bingung tentang tata cara penggunaan aplikasi layanan pendaftaran perizinan online SiCantik Cloud dapat mengunggahnya pada alamat http://bit.ly/userguide-sicantikcloud.

Bujang juga menambahkan bahwa DPM-PTSP akan terus menambahkan jumlah perizinan yang dapat diurus secara online melalui SiCantik Cloud. Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada DPM-PTSP.

“Kami berharap dengan terus bertambahnya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa dimulai dari rumah atau dipandu langsung oleh petugas front office DPM-PTSP,” jelasnya.

“Tentunya dengan pelayanan seperti ini, akan lebih efektif dan efisien bagi pemohon dan petugas pelayanan DPMPTSP,” tutupnya.(Ah/Hz)

Related

Previous Post

Begini Cara Unduh Sertifikat Covid19

Next Post

Aceh Wakaf Corporation – ACT Aceh Letakkan Batu Pertama Bangun Lumbung Air Wakaf

admin

admin

Next Post

Aceh Wakaf Corporation - ACT Aceh Letakkan Batu Pertama Bangun Lumbung Air Wakaf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Julaini, Bahagianya Anak Yatim Piatu Mendapat Bantuan Sepeda dari CCDE

Julaini, Bahagianya Anak Yatim Piatu Mendapat Bantuan Sepeda dari CCDE

11 mins ago
SIPETOK dan FISHY  Produksi  Siswa SMKN 1 Jeunieb

SIPETOK dan FISHY Produksi Siswa SMKN 1 Jeunieb

13 hours ago

Trending

5 Sepeda untuk Program 1000 Sepeda

6 years ago
Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

2 days ago

Popular

Majalah POTRET Gelar Lomba Menulis Essai Se-Aceh

Majalah POTRET Gelar Lomba Menulis Essai Se-Aceh

2 weeks ago

Jangan Samakan FGD dengan Seminar

9 months ago

5 Sepeda untuk Program 1000 Sepeda

6 years ago

Jambatan Sastera Kelantan – Aceh Segera Luncur

2 weeks ago
Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

2 days ago

Spam Blocked

2,171 spam blocked by Akismet

Follow Us

  • Redaksi
  • Feed

Copyright © 2022, potretonline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Potret Utama
  • Sorotan
  • Bingkai
  • Bingkai Sekolah
  • Frame
  • Tips Kita
  • News
  • Sehati
  • English Article
  • Wisata
  • Blitz
  • Sastra
  • Sketsa
  • Peace Corner
  • Kronis
  • Lensa

Copyright © 2022, potretonline.com

Go to mobile version