• *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • Gepeng Yang Diamankan Satpol PPWH Banda Aceh Pakai Sabu Sebelum Beraksi
  • Home 1
    • Air Mata Mata Air
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Memilih Pendidikan, Memilih Masa Depan
  • Redaksi
  • Telaga Sastra Cinta “Savitri J”
Sunday, February 5, 2023
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banda Aceh

Mulai 5 Juni, Berbelanja Pakai Kantong Plastik di Banda Aceh Dikenakan Biaya Rp 500

admin by admin
May 25, 2021
in Banda Aceh, Bingkai, Lingkungan, Plastik, POTRET Budaya, Riis
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Dalam rangka menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan sampah plastik, Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan kebijakan kewajiban pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah, SH mengatakan, kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall akan diluncurkan pada 5 Juni 2021 tepat di Hari Lingkungan Hidup sedunia.
Salah satu sorotan dalam kebijakan tersebut mengimbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.
“Kita imbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, tetap memberikan biaya tambahan seharga Rp500 perlembar atas plastik tersebut,” ujar Hamdani, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, pemilik usaha diminta untuk membuat pengumuman secara tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan, serta satu hari tanpa kantong plastik.
“Kita juga minta agar menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau dan menganjurkan konsumen untuk membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang-ulang saat berbelanja.
Adapun uang hasil penjualan kantong plastik dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program CSR.
“Diharapkan dengan kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia TPA.”(Ah/Hz

Related

Previous Post

Mengajak Mahasiswa Merangkai Kembali Mimpi Masa Depan

Next Post

SEBAIKNYA ANDA TAHU PENGGUNAAN TANDA DIAKRITIK DALAM BAHASA ATJÈH

admin

admin

Next Post

SEBAIKNYA ANDA TAHU PENGGUNAAN TANDA DIAKRITIK DALAM BAHASA ATJÈH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Guru SMKN 1 Tapaktuan Penyandang Difabel Kembali Tulis Buku, Asa Tak Bertepi

Guru SMKN 1 Tapaktuan Penyandang Difabel Kembali Tulis Buku, Asa Tak Bertepi

15 mins ago
Kematian

Kematian

22 hours ago

Trending

Jangan Samakan FGD dengan Seminar

9 months ago

5 Sepeda untuk Program 1000 Sepeda

5 years ago

Popular

Majalah POTRET Gelar Lomba Menulis Essai Se-Aceh

Majalah POTRET Gelar Lomba Menulis Essai Se-Aceh

2 weeks ago

Jangan Samakan FGD dengan Seminar

9 months ago

5 Sepeda untuk Program 1000 Sepeda

5 years ago
Nasehat Kepemimpinan dari Sang Perdana Menteri

Nasehat Kepemimpinan dari Sang Perdana Menteri

4 weeks ago

Jambatan Sastera Kelantan – Aceh Segera Luncur

1 week ago

Spam Blocked

2,164 spam blocked by Akismet

Follow Us

  • Redaksi
  • Feed

Copyright © 2022, potretonline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Potret Utama
  • Sorotan
  • Bingkai
  • Bingkai Sekolah
  • Frame
  • Tips Kita
  • News
  • Sehati
  • English Article
  • Wisata
  • Blitz
  • Sastra
  • Sketsa
  • Peace Corner
  • Kronis
  • Lensa

Copyright © 2022, potretonline.com

Go to mobile version