Banda Aceh -28/04/21/Potretonline.com. Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menempel reklame/ spanduk sembarangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh Hamdani di kantornya, Rabu (28/4/2021).
Ia menyebutkan beberapa tempat pemasangan spanduk/reklame yang dilarang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, diantaranya, pemasangan lampu jalan, pagar taman dan memaku spanduk/reklame di pohon-pohon.
“Dimana-mana ada spanduk, maka wajah kota tidak terlihat indah dan terkesan semrawut,” pungkasnya.
Selain itu, tren pemasangan papan bunga ucapan selamat juga acap kali melintang dan dilengketkan di pagar/pohon taman median jalan.
“Ini sangat mengganggu keindahan kota karena menutupi taman dan telah merusak pagar median jalan,” lanjutnya.
Ia menilai, pemasangan spanduk di perkotaan juga dinilai kurang efektif dengan kondisi era digital saat ini, justeru spanduk/reklame tersebut selain menghabiskan biaya yang kini dianggap tidak relevan di masa pandemi.
Katanya, mengurangi keindahan juga menimbulkan banyak sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). “Isi pesan/reklame juga bisa disampaikan melalui medsos dan media elektronik lainnya, yang kini semua orang saat ini memiliki gawai masing-masing, dengan demikian kita lebih arif terhadap keindahan kota dan ramah lingkungan,” katanya.
Untuk itu ia berharap agar pemasangan spanduk/reklame dapat lebih tertib dan dipatuhi sesuai dengan Perwal Nomor 7 Tahun 2012 dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh agar Banda Aceh semakin indah dan mendukung Pariwisata Banda Aceh demi terwujudnya Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.(Ah/Hz)