Banda Aceh – Becak patroli sampah gampong terbukti dapat mencegah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di gampong-gampong. Hal itu disampaikan oleh Kadis DLHK3 Banda Aceh Hamdani, SH saat di jumpai di kantornya, Selasa (20/4).
“Merujuk pada Renstra 2017-2022 DLHK3 Banda Aceh, maka pengurangan TPS liar di Kota Banda Aceh pada tahun 2020 sebesar 66%,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Pemerintah Kota Banda Aceh telah berhasil menutup TPS liar sebanyak 111 titik (79,3%).
Sebelumnya, pada akhir tahun 2018, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan 90 unit becak patroli sampah ke 90 gampong di 9 kecamatan yang ada di kota Banda Aceh. Kebijakan ini kata Hamdani, menjadi salah satu strategi pemerintah setempat untuk mewujudkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 dalam meningkatkan penanganan sampah.
Dari hasil survei yang telah dilakukan oleh tim survei Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, pada periode pertama (tahun 2019) terdapat 61 gampong (67,8 %) yang sudah difungsikan, sedangkan 29 gampong (32,2 %) belum difungsikan.
Pada periode kedua (Tahun 2020) ada terjadi peningkatan dimana 72 gampong (80%) sudah menggunakan becak patroli untuk mengangkut sampah di gampong masing-masing, sedangkan 18 gampong (20%) masih belum mengoperasikannya.
Hamdani berharap dengan adanya hasil survei ini dapat memaksimalkan penggunaan becak patroli sebagaimana fungsinya serta dengan adanya kehadiran becak patroli sampah di 90 gampong ini, dapat membantu DLHK3 untuk mencapai nol TPS liar pada tahun 2022 nanti.
“Diharapkan bagi gampong yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah agar kiranya dapat berkoordinasi dengan DLHK3 dalam pemungutan retribusi sampah sesuai dengan qanun No. 5 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.”(Ah/Hz)