Banda Aceh, POTRET/6/12/12/. Forum PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Aceh bekerja sama dengan Baitul Mal Aceh menggelar seminar Zakat dan Wakaf bertemakan, Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Selasa 4 Desember 2018.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan dan mendayagunakan zakat, peran Baitul Mal tentunya diharapkan dapat berinovasi sehingga mampu mejawab berbagai persoalan yang dialami oleh perempuan dan anak korban kekerasan, yang umumnya dari keluarga dhuafa dan masuk dalam kategori muzakki dan mustahiq,” kata Plt Kepala Baitul Mal Aceh Zamzami Abdulrani dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Zamzami mengatakan, dengan terobosan yang dijalankannya, Baitul Mal Aceh diharapkan mampu berkontribusi pada upaya penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh sehingga terwujudnya pemenuhan hak-hak korban.
“Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh memerlukan upaya serius berupa komitmen kebijakan dan anggaran yang memadai untuk mendukung pemenuhan hak-hak korban. Kami percaya upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk baitul mal Aceh,” tegas Zamzami.
Bicara data kekerasan terhadap perempuan anak, setiap tahun jumlahnya terus meningkat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh P2TP2A Aceh, di tahun 2016 ada sekitar 1648 kasus yang dicatat di P2TP2A Aceh dan di tahun 2017 jumlahnya meningkat menjadi 1791 dan ditahun 2018 angkanya diprediksi oleh P2TP2A Aceh akan semakin tinggi lagi.
Ketua PUSPA Aceh Amrina Habibi mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi agenda bersama antara lembaga dan instasi terkait. Diharapkan forum pertemuan ini mampu menghasilkan satu mekanisme kerja yang terukur, sifatnya berkelanjutan dengan porsi kerja dan kewenangan masing-masing lembaga. Setidaknya ada rekomendasi yang dihasilkan, seperti adanya satu garis koordinasi yang terpadu dalam upaya pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dan bidang teknis di dinas pemberdayaan perempuan dan anak punya kewenangan untuk menindaklanjuti proses pemberdayaan lanjutan pada perempuan dan anak korban kekerasan. Ini penting supaya kita bisa melakukan kontrol bersama dan kita perlu SOP terintergrasi,” tegas Amrina merujuk pada fungsi bidang teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh sebagai Instansi yang dimandatkan oleh pemerintah Aceh untuk memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada perempuan dan anak dan juga bagian dari PUSPA.
Lebih Lanjut Amrina mengatakan, perlu ada SOP terintegrasi antar lembaga yang bekerja terkait dengan upaya pemenuhan hak korban kekerasan perempuan dan anak. Yang nantinya PUSPA Aceh, forum koordinasi yang digagas kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang terdiri dari organisasi sipil, dunia usaha dan media, akan menjadi referal system yang memastikan upaya tersebut berjalan dengan baik.
“Penting untuk mengawal kesepakatan bersama, sehingga ini menjadi bagian inovasi yang bisa dikembangkan oleh daerah melalui jalur sinergi yang dibangun oleh Puspa. Dan kami harapkan Baitul Mal bisa menjadi bagian yang memperkuat kerja sinergi, karena kebutuhan sinergi itu tidak bisa dielakkan lagi dan harus diperkuat lagi,” Jelas Amrina
Kasubid hukum dan advokasi Baitul Mal Aceh, Safwan Bendadeh, mengatakan ada banyak program terobosan dan innovasi Baitul mal yang bisa menjadi peluang bantuan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh. Baitul Mal, sebelumnya juga telah menyalurkan zakat kepada KTPA di Aceh, namun sejauh ini hanya melalui senif fakir miskin saja.
“Jika mereka miskin, maka otomatis berhak mendapatkan bantuan, dari santunan biaya hidup, penyediaan lapangan pekerjaan, pelatihan life skil, modal usaha hingga pemasaran produk,” jelas Safwan.
Selain senif zakat, Safwan mengatakan ada dua peluang lagi yang bisa diambil, senif riqab dan wakaf tunai. Sejauh ini senif riqab belum dialokasikan dananya karena dianggap belum ada yang berhak menerima. Namun ada peluang menggunakannya dan tentunya harus didukung dengan tinjauan fiqih dan penelitian akademis.
“Di negara maju seperti Malaysia, mereka sudah menggunakan zakat untuk rehab LGBT berdasarkan fatwa Selagor. Mungkin ini akan aneh di Aceh, tapi kita bisa berinovasi penggunaannya untuk keluarga korban sakit HIV/AIDS, atau untuk korban traficking dan korban kekerasan lainnya,” jelas Safwan
Untuk mencapai hal tersebut, Safwan meminta agar forum Puspa dapat membuat penelitian inisiatif tentang isu ekonomi korban trafficking, HIV dan sebagainya, sebagai landasan pertimbangan penggunaan dan pemanfaatan senifRiqab tersebut.
Wakaf tunai, pemanfaatannya bisa digunakan untuk pembangunan Pusat Pemulihan Trauma (Trauma Healing Centre) plus pusat pelatihan yang dibiaya melalui program wakaf tunai (cash waqf).
“Peluang ini harus dimanfaatkan oleh ibu-ibu untuk mengajukan program, misal rumah pemberdayaan. Dan ajukan rencana tersebut di awal tahun.”
Di tempat yang sama, Ketua PUSPA Aceh Amrina Habibi, mengatakan pihaknya menyambut baik peluang yang diberikan oleh Baitul Mal tersebut dan akan mendiskusikan dengan anggota PUSPA untuk mengformalkan kerja sama yang bersinambungan dengan Baital mal.
“Kita juga akan membicarakan rencana beberapa riset penting terkait landasan peluang pendayagunaan zakat dan wakaf dan pemenuhan dan kebutuhan anak korban tentunya berpersktif akademisi dan agama.”
Lebih lanjut Amrina juga berharap agar ada pertimbangan khusus yang diberikan oleh Baitul Mal kepada kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh. Berdasarkan riset terminasi bagi korban kekerasan yang ditangani di P2TP2A, Amrina mengatakan, ada banyak perempuan dan anak korban KDRT yang mengeluhkan sulitnya untuk mengakses bantuan santunan dan pemberdayaan ekonomi karena dianggap masih memiliki suami/ayah yang masih menjadi tulang punggung keluarga. Padahal pada kenyataannya, suami/ayah mereka tidak berkontribusi dan tidak bertanggungjawab dalam finasial rumah tangga. Kenyataaan tersebut membuat mereka (korban) sangat terpuruk, apalagi mereka tidak punya akses untuk mendapatkan bantuan-bantuan karena tidak diakui dalam sistem yang sudah terbangun.
“Nah apakah peluang ini bisa diambil? Selain itu tidak mungkin anak korban kekerasan itu pintar, karena orang tuanya selalu bertengkar dan kadang tidak bisa sekolah. Jadi untuk anak yang kurang pintar karena persoalan kemiskinan dan kekerasan yang dialaminya, saya pikir juga butuh mekanisme khusus untuk mendorong sehingga mereka punya akses pada pendidikan,” tegas Amrina.
Lebih lanjut dia mengatakan pentingnya untuk mengawal kesepakatan bersama sehingga hal tersebut menjadi bagian inovasi yang bisa dikembangkan oleh daerah, melalui jalur sinergi yang dibangun oleh PUSPA.
PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) ialah pertemuan koordinasi fundamental yang dilakukan Kementerian PPPA untuk menyatukan visi dan misi lembaga-lembaga terkait demi kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia. lembaga-lembaga terkait tersebut adalah, Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga Masyarakat, Media dan Inspirator yang telah dipilih untuk menyebarluaskan dan menyukseskan program unggulan 3ENDS yang didalamnya berisi pesan untuk mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak, menghentikan perdagangan manusia serta akhiri kesenjangan ekonomi antara perempuan dan laki-laki
Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) mempunyai tujuan untuk memperkenalkan Program Unggulan Three Ends, Mengalang dukungan lembaga masyarakat, Membangun sinergi antara Kementerian PPPA, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media pada level daerah untuk percepatan dan efektifitas mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia, berbagi pengalaman dan gagasan inovatif berkenaan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia. Menyediakan wahana interaksi antar pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan peserta pertemuan untuk menjajagi peluang-peluang kerjasama program di masa yang akan datang.
Banda Aceh, 6 Desember 2018
Ketua Divisi Publikasi dan Riset
Novia Liza (082367627852)
Note:
Info Lengkap hubungi :
Amrina Habibie, SH (08261144289)
Safwan Bendadeh (+62 811-6878-678)