• *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • *WARGA MUHAMMADIYAH LEMBAH SABIL SANTUNI 100 ANAK YATIM*
  • Gepeng Yang Diamankan Satpol PPWH Banda Aceh Pakai Sabu Sebelum Beraksi
  • Home 1
    • Air Mata Mata Air
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Memilih Pendidikan, Memilih Masa Depan
  • Redaksi
  • Telaga Sastra Cinta “Savitri J”
Sunday, March 26, 2023
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Galian C

YARA Minta Polda Aceh Menindak Tegas Pemilik Galian C di Blang Pante Paya Bakong

admin by admin
September 30, 2018
in Galian C, Lingkungan, Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ACEH UTARA – – – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polda Aceh untuk memeriksa pemilik galian C yang diduga ilegal di Desa Blang Pante kecamtan Paya Bakong kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh. Hal itu terkait laporan warga masyarakat kecamatan Paya Bakong kepada YARA yang lahan perkebunannya amblas akibat pengerukan galian C di desa Blang Pante.
Hal tersebut disampaikan ketua YARA perwakilan Aceh Utara Muhammad Abubakar Minggu (30/09/2018) dalam rilis yang disampaikan ke media ini menyebutkan, akibat dari galian C yang diduga ilegal berdasarkan surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Aceh Utara No 660/34 sipatnya penting kepada Keuchik Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong yang diduga selaku pemilik galian C ilegal (milik gampong / saudara Abu Bakar.)
YARA menilai Dinas terkait dan oknum penegak hukum di Aceh Utara diduga ikut bermain dalam melegalkan galian C ilegal di Gampong Blang Pante. Kalau hai ini dibiarkan berlarut larut bukan hanya kebun warga yang akan menjadi korban, salah satu bangunan milik pemerintah yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu bendungan Alue Ubai akan ambruk akibat terkikis air efek dari pengambilan galian C.
Maka dari itu kita minta Polda Aceh agar bertindak cepat untuk segera menindak pemilik galian C yang menyalahi aturan sesuai dengan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012. 
KOTAK PERSON
Ketua YARA Aceh Utara Muhammad Abubakar
HP. 085210777874
Keuchik Gampong Blang Pante
HP. 085373164965
Kepala Dinas Lingkungan Hidup da Kebersihan Aceh Utara Fakhruradhi SH, MH
HP. 08116705079

Related

Previous Post

PENANGANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DI ACEH BELUM OPTIMAL

Next Post

Cemburu

admin

admin

Next Post

Cemburu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

TADARUS NYANYIAN QURANI

TADARUS NYANYIAN QURANI

4 hours ago
Museum Pijay

Museum Pijay

5 hours ago

Trending

MAKNA SEPEDA DALAM KEHIDUPAN

MAKNA SEPEDA DALAM KEHIDUPAN

1 month ago
Mewaspadai Cyberbullying Pada Anak

Kenakalan Remaja dan Peran Pendidikan Keluarga

4 days ago

Popular

Belajar Bersepeda pada Belanda dalam Mengatasi Polusi dan Kematian Lalu Lintas pada Remaja.

Belajar Bersepeda pada Belanda dalam Mengatasi Polusi dan Kematian Lalu Lintas pada Remaja.

1 month ago
MAKNA SEPEDA DALAM KEHIDUPAN

MAKNA SEPEDA DALAM KEHIDUPAN

1 month ago

5 Sepeda untuk Program 1000 Sepeda

6 years ago
Menumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini

Menumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini

1 week ago

Jangan Samakan FGD dengan Seminar

11 months ago

Spam Blocked

9,723 spam blocked by Akismet

Follow Us

  • Redaksi
  • Feed

Copyright © 2022, potretonline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Potret Utama
  • Sorotan
  • Bingkai
  • Bingkai Sekolah
  • Frame
  • Tips Kita
  • News
  • Sehati
  • English Article
  • Wisata
  • Blitz
  • Sastra
  • Sketsa
  • Peace Corner
  • Kronis
  • Lensa

Copyright © 2022, potretonline.com

Go to mobile version