ACEH UTARA – – – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polda Aceh untuk memeriksa pemilik galian C yang diduga ilegal di Desa Blang Pante kecamtan Paya Bakong kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh. Hal itu terkait laporan warga masyarakat kecamatan Paya Bakong kepada YARA yang lahan perkebunannya amblas akibat pengerukan galian C di desa Blang Pante.
Hal tersebut disampaikan ketua YARA perwakilan Aceh Utara Muhammad Abubakar Minggu (30/09/2018) dalam rilis yang disampaikan ke media ini menyebutkan, akibat dari galian C yang diduga ilegal berdasarkan surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Aceh Utara No 660/34 sipatnya penting kepada Keuchik Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong yang diduga selaku pemilik galian C ilegal (milik gampong / saudara Abu Bakar.)
YARA menilai Dinas terkait dan oknum penegak hukum di Aceh Utara diduga ikut bermain dalam melegalkan galian C ilegal di Gampong Blang Pante. Kalau hai ini dibiarkan berlarut larut bukan hanya kebun warga yang akan menjadi korban, salah satu bangunan milik pemerintah yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu bendungan Alue Ubai akan ambruk akibat terkikis air efek dari pengambilan galian C.
Maka dari itu kita minta Polda Aceh agar bertindak cepat untuk segera menindak pemilik galian C yang menyalahi aturan sesuai dengan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012.
KOTAK PERSON
Ketua YARA Aceh Utara Muhammad Abubakar
HP. 085210777874
Keuchik Gampong Blang Pante
HP. 085373164965
Kepala Dinas Lingkungan Hidup da Kebersihan Aceh Utara Fakhruradhi SH, MH
HP. 08116705079
Ketua YARA Aceh Utara Muhammad Abubakar
HP. 085210777874
Keuchik Gampong Blang Pante
HP. 085373164965
Kepala Dinas Lingkungan Hidup da Kebersihan Aceh Utara Fakhruradhi SH, MH
HP. 08116705079