Oleh: Shaifuddin Fuady
Dosen STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon
Internet merupakan jaringan global antarkomputer untuk berkomunikasi dari suatu wilayah ke wilayah lain di belahan dunia. The US Supreme Court mendefinisikan internet sebagai international network of interconnected computers, yang artinya jaringan internasional dari komputer-komputer yang saling berhubungan. Dalam internet terdapat berbagai macam informasi, baik yang memberikan manfaat maupun berdampak negatif. Semua informasi itu dapat diakses lewat internet. Penggunaan internet berkembang dengan pesat. Kini masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet di warnet atau melalui laptop dengan modem ataupun wireless-connected, bahkan lewat HP.
Jumlah pengguna internet terus bertambah. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terdapat sekitar 25 juta pengguna internet. Peningkatan pengguna internet diprediksi akan terus meningkat sekitar 25 persen setiap tahunnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengemukakan, sekitar 50% penduduk Indonesia pada tahun 2015 yang diperkirakan berjumlah 240 juta jiwa, atau sebanyak 120 juta jiwa, diharapkan sudah terhubung dan mampu menggunakan internet. Harapan tersebut sesuai dengan deklarasi World Summit On Information Society (WSIS) tahun 2003, dengan point terpentingnya adalah pada tahun 2015 sekitar 50% penduduk dunia harus memiliki akses informasi yang terhubung dan mampu menggunakan internet. Sebuah data menunjukkan bahwa dari jumlah pengguna internet di atas, rata-rata pengguna internet di perkotaan 60% adalah usia di bawah 30 tahun.
Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dari media internet terhadap perilaku anak-anak dan remaja. Siswa sebagai salah satu pengguna internet belum mampu memilah aktivitas internet yang bermanfaat, dan cenderung mudah terpengaruh oleh lingkungan sosial tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu efek positif atau negatif yang akan diterima saat melakukan aktivitas internet. Terlebih lagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan dunia internet dan pemasaran selalu menjadikan kaum muda sebagai “tambang emas” demi keuntungan belaka. Oleh karena itu tidak mengherankan jika selama ini bahaya mengancam dari pemanfaatan online terhadap kebiasaan dan perilaku kaum remaja. Remaja merupakan sorotan utama untuk dikaji baik oleh pemerintah maupun lingkungan akademis.
Dampak negatif dalam perkembangan moral dapat terjadi karena adanya kesempatan untuk mengunduh isi situs tanpa ijin. Banyak orangtua yang mengajarkan anak-anaknya untuk tidak mencuri, bahkan mungkin memberikan hukuman bila anaknya melakukan tindak pencurian. Namun bila hal tersebut dilakukan dengan perangkat internet (contohnya mengunduh secara illegal baik lagu atau film dengan berbagai cara), maka punishment dari orangtua sering tidak diterapkan.
Bahaya Internet
Ada fakta mencengangkan, bahwa pornografi masih menjadi konsumsi tertinggi bagi para pengakses internet. Ternyata didapatkan 12% situs di dunia ini mengandung pornografi. Setiap harinya 266 situs porno baru muncul dan diperkirakan kini ada 372 juta halaman website pornografi. Sedangkan 25% yang dicari melalui search engine adalah pornografi. Ternyata peminat pornografi internet demikian besar 35% dari data yang diunduh dari internet adalah pornografi. Setiap detiknya 28.258 pengguna internet melihat pornogafi dan setiap detiknya $89.00 dihabiskan untuk pornografi di internet.
Data Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa dalam empat bulan pertama di tahun 2011 tercatat 435 kasus kekerasan anak. Yang paling menyedihkan, 58% laporan adalah merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Angka itu tidak berbeda dari 2010, sebanyak 2.339 laporan 62% adalah kekerasan seksual. Jumlah korban terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2008 terdapat 1.726 kasus, dan 2009 menjadi 1.998 kasus. Angka ini ibarat gunung es, mengingat kekerasan dalam rumah tangga dianggap aib keluarga, sehingga hanya sebagian kasus terungkap ke permukaan.
Pornografi terhadap anak adalah masalah dunia yang harus diperangi semua bangsa segera. Karena ancaman itu semakin mengkawatirkan. Saat ini berbagai negara maju selalu berupaya untuk merintangi akses ke situs Internet pornografi anak dan menerapkan hukuman lebih keras terhadap para penyalahguna anak dan geng perdagangan manusia.
Melihat data kekerasan seksual pada anak yang terus bertambah. mungkin tidak semua menyadari tentang ‘Perilaku Online’, yang menciptakan banyak masalah bagi anak-anak. Menurut hellboundbloggers.com, pelecehan anak melalui online meliputi: mencari, berbagi dan men-download gambar anak-anak secara fisik dan seksual. “Grooming” (cara berdandan dan memamerkan tubuh) anak-anak di chat room dengan maksud melakukan pelecehan seksual baik online dan offline.
Pornografi anak berarti citra anak menderita penyalahgunaan seks. Pornografi anak bukan sekedar tentang kebebasan berekspresi, akan tetapi merupakan kejahatan yang menghebohkan. Melihat pornografi anak di Intenet menyebabkan lebih banyak anak dijadikan korban.
Dewasa ini, bentuk kekerasan seksual meningkat dan jumlah laman Internet yang disediakan untuk pornografi anak bertambah, dengan sekitar 200 gambar yang memuat pornografi anak diedarkan setiap hari. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat materi pornografi melalui internet, handphone, buku bacaan dan VCD. Kemudahan mengakses materi pornografi dapat mencontoh aktivitas seksual sesuai dengan adegan yang ditontonnya dan menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesamanya.
Bila ini terjadi, efek domino dan mata rantai yang diakibatkan oleh paparan pornografi terhadap anak, akan menimbulkan persoalan bangsa yang lebih besar lagi. Moral anak Indonesia saat ini sangat menentukan kualitas hidup masa depan bangsa. Apalagi saat ini banyak orang tua yang membiarkan anaknya mengakses internet secara bebas melalui ponsel pintar (smartphone) atau lewat jejaring sosial.
Peran Elemen Masyarakat
Pengawasan terhadap warung internet (warnet) harus diperketat dan kepada pihak terkait diminta agar izin warnet tidak boleh dikeluarkan dengan mudah, tetapi harus melalui proses-proses tertentu untuk mencegah terjadi tindak kejahatan. Penggunaan internet tidak hanya disalahgunakan untuk pornografi, tetapi juga digunakan untuk tindak kejahatan teknologi (cyber crime).
Dalam kaitan HP berisi film porno, ini belum pasti seluruhnya itu kesalahan anak, tapi karena kelalaian kita semua. Kalau tiga elemen masyarakat yaitu orang tua, guru dan masyarakat lingkungan berfungsi dengan baik, tidak ada kesempatan bagi anak untuk melakukan penyimpangan”. Bisa jadi kasus pornografi yang melibatkan kalangan anak dan remaja terpelajar tersebut akibat pendidikan seks yang diperoleh tidak dibarengi dengan pendidikan agama yang memadai.
Sebagai langkah awal pemberantasan pornografi di kalangan anak-anak, maka ada baiknya jika pihak sekolah dapat benar-benar mengeluarkan larangan membawa HP ke lingkungan sekolah. Karena sampai saat ini siswa tetap saja banyak yang membawa HP ke sekolah, walaupun sudah ada pelarangannya.
Disamping peran guru di sekolah, secara bijaksana orang tua harus mempertimbangkan sekali lagi segala permintaan anak terhadap kebutuhan teknologi. Terlebih bagi anak yang berusia di bawah 13 tahun untuk tidak menggunakan semua bentuk jejaring sosial yang ada. Orang tua wajib mengontrol penggunaan jaringan internet. Mencegah mereka mengungkapkan foto diri mereka, nomor telepon pribadi, email, alamat rumah atau nama sekolah. Orang tua juga harus melarang anaknya untuk tidak akan melakukan video chatting atau mengobrol dengan orang asing kecuali mereka benar-benar yakin.
Menyarankan kepada setiap orang, agar dapat mengontrol bagaimana berperilaku benar dalam Jaringan Sosial. Mengawasi secara bersama-sama dan peduli terhadap kesalahan dalam menggunakan jaringan internet oleh setiap anak dan remaja, Jangan ragu melaporkan segala bentuk pelecehan online pada anak ke pihak berwajib. Apabila semua elemen masyarakat bekerjasama menyelamatkan anak bangsa ini dari “amukan” globalisasi internet, maka kita akan memenangkannya. Semoga !