BANDA ACEH– Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terus terjadi sejak masa konflik sampai hari ini. Meski pada tiap masa trentnya berbeda, namun kondisi perempuan sebagai korban kekerasan tidak dapat terhindarikan. Fakta lapangan ini hangat didiskusikan pada kegiatan diskusi publik komunitas dalam rangka perayaan ulang tahun Flower Aceh ke-29 dengan tajuk Pemberdayan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban di Aceh (28/9). Kegiatan ini diselenggaran secara kolaboratif oleh Flower Aceh, P2TP2A Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh serta Balai Syura yang dipandu oleh Direktur Flower Aceh, Riswati sebagai fasilitator dengan menghadirkan 4 orang panelis, yaitu Ketua P2TP2A Aceh, Amrina Habibi, Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Ainal Mardiah, Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman dan Peneliti dari University of Melbourne, Balawyn Jones.
Amrina Habibi, memaparkan data kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh yang tinggi, sementara dalam peroses penanganannya masih ditemukan berbagai hambatan.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi, jumlahnya terus meningkat dengan modus operandi yang beragam. Saat ini berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh tim kami di P2TP2A Aceh tercatat jumlah kasus kekerasan sepanjang tahun 2017 mencapai 2.412 kasus. Sementara total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jika dihitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 mencapai 6.292 kasus. Kasus-kasus ini terbagi dalam beberapa bentuk kekerasan, berupa 1.127 kasus kekerasan fisik, 1.550 kasus kekerasan psikis, 986 kasus KDRT, 846 kasus pelecehan seksual, 700 kasus penelantaran, 252 kasus pemerkosaan, dan selebihnya berupa bentuk kekerasan lainnya. Jumlah yang terdokumemtasikan tersebut tidak mewakili kasus-kasus lainnya yang tidak terlaporkan. Beberapa hambatan dalam penangan kasus yang masih dihadapi, seperti pembebanan biaya visum bagi perempuan korban kekerasan seksual, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum memadainya anggaran untuk penanganan korban kekerasan sampai bisa pulih”, tegasnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Polda Aceh menyebutkan hambatan lainnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Hambatan lainnya juga muncul dari sisi perempuan korban, terutama pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dan pihak keluarga enggan untuk menindaklanjuti kasus yang dialami sampai ke meja hijau. Ada beberapa laporan kasus yang ditarik kembali karena malu jika kekerasan yang dialaminya diketahui oleh umum karena alasan malu menjadi aib keluarga, tidak mandiri secara ekonomi, pertimbangan anak, dan lainnya. Untuk kasus pelecehan dan kekerasan seksual, proses pembuktian yang sulit menjadi kendala tersendiri. Selain itu, dualisame kebijakan di tingkat lokal terkait penangan kasus kekerasan terhadap perempuan juga menjadi hambatan dalam proses penangaan hukum”, jelasnya.
Peneliti dari University of Melbourne, Balawyn Jones memaparkan praktik baik penangaan perempuan korban KDRT di Australia.
“Di Australia, meskipun telah memiliki sitem hukum untuk akses keadilan bagi korban KDRT, namun angka KDRT tetap tinggi. Perbedaan kondisi KDRT antara Autralia dan Indonesia terlihat dari beberapa hal, pertama kekerasan pada masa pacaran juga masuk dalam kategori KDRT. Kedua, konteks Australia kurang dipengaruhi oleh adat dan agama, terfokus pada hukum positif, bukan hukum normatif. Meskipun demikinan, masih ada stigma terhadap korban KDRT. Ketiga, di Australia tidak ada sistem adat, dan kasus-kasus KDRT tidak diselesaiin ditingkat kampung. Kasus lebih banyak masuk ke sistem hukum, dan pendekatan lebih kepada punitif dibandingkan dengan restorative. Adapun pendekatan penanganan polisi terhadap korban KDRT bersifat intervensi, jika mengalami KDRT korban bisa panggil polisi dari rumah, dan polisi dapat langsung lakukan intervensi atau investigasi laporannya. Jika dibutuhkan, untuk alasan keamanan, korban KDRT dapat ditempatkan di centre krisis perempuan. Korban juga mendapatkan pendampingan polisi pada saat ke pengadilan. Selama proses pengadilan kasus KDRT berlangsung, perempuan dan anak-anak mempunyai opsi untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman”, jelasnya.
Lebih lanjut, Balawyn menegaskan bahwa di Australia ada pengadilan khusus untuk KDRT yang sangat memudahkan korban.
“Di Aceh ada satu jalur untuk perceraian di Mahkamah Syar’iyah dan satu jalur untuk hukum pidana di Pengadilan Negeri, kalau korban KDRT ingin bercerai dengan suami dan juga melapor kepada polisi ini dua jalur yang terpisah. Sedangkan di Australia, ada pengadilan khusus yang fokus kepada isu KDRT. Pengadilan ini punya jurisidisti/authoritas untuk memputuskan tentang mediasi, perceraian, nafkah dan uang idah, hukuman pidana, dan perlindungan perempuan dan anak. Di Australia persidangan pengadilian ini berdampak positif bagi keamanan korban dengan akses keadilan terpadu serta dukungan untuk korban. Pengadilan KDRT di Australia kerja sama dekat dengan pelayanan lain untuk korban contohnya konseling. Proses pengadilan ini, sangat memudahkan untuk korban, karena hanya satu tempat dan satu kasus, sehingga mengurangi waktu dan stress, serta minim biaya. Pengadilan ini juga bisa membuat putusan termasuk program rehabilitasi untuk pelaku, hukuman bukan hanya penjara. Program rehabilitasi ini diwajibkan”, imbuhnya.
Terkait pemenuhan hak perempuan korban konflik, Rasyidah, perempuan korban konflik di Banda Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang belum mengupayakan pemenuhan hak-hak perempuan korban konflik secara konfrehensif.
“Saya melihat pemerintah belum serius menangani persoalan korban konflik ini, padahal sudah 13 tahun lebih proses damai berlangsung di Aceh. Sampai saat ini perempuan korban konflik belum mendapatkan penanganan yang memadai. Janji pemberdayaan untuk korban konflik dan bantuan lainnya tidak menyentuh kepada korban. Saya berharap pemerintah bisa secara serius memberikan penanganan yang memadai bagi perempuan korban konflik sampai tuntas”, teganya.
Berkaitan dengan peran KKR Aceh, Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Ainal Mardiah menegaskan peran KKR Aceh dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan korban konflik.
“KKR Aceh memiliki tiga fungsi, mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM yang terjadi di masa konflik. Setelah kebenaran terungkap, KKR Aceh akan menyampaikan rekmendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti terkait dengan hak-hak korban. Serta memfasilitasi keberlangsungan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Pada masa konflik, banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan baik secara langsung atapun tidak langsung. Pemenuhan hak perempuan korban konflik melalui mekanisme KKR Aceh dilaksanakan dalam program reparasi yang direkomendasikan kepada pemerintah. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pemerintah akan menindaklanjuti secara langsung dengan korban konflik. Saat ini KKR Aceh terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk dapat memberikan penanganan cepat kepada perempuan korban konflik. Pada saat yang sama, KKR juga melakukan pendataan perempuan korban konflik untuk mendapatkan penanganan oleh pihak-pihak terkait dalam memenuhi kebutuhannya”, paparnya.
Presidum Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman pada akhir presentasinya mengajak semua pihak untuk serius berkerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh.
“Komitmen, kemitraan dan sinergisasi multipihak untuk penangan kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh harus dioptimalkan sebagagai kunci utama dalam mempercepat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan di Aceh. Tentu harus dilakukan di semua lini, mulai level desa sampai provinsi, dan siapapun di Aceh harus terlibat aktif dalam penanganan ini”, tegasnya.
Banda Aceh, 28 September 2018
Dengan Hormat,
Riswati
Direktur Flower Aceh
Ph. 081360711800/08116821800
WA 081360711800
e-mail riris_okinawa@yahoo.com
Narahubung:
Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Ainal Mardiah Ph. 081360530890
Ketua P2TP2A Aceh, Amrina Habibi Ph. 082161144289
Peneliti dari University of Meulbourne, Balawyn Jones ph. +61403120048
Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman ph. 081360684060
Korban Konflik, Rasydah ph. 085260698106