Ilustrasi :Gapki
Kita mengkritik pelaksanaan program Coorperate Social Respontability ( CSR ) atau yang lebih dikenal dengan tanggung jawab social Lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya. Ada belasan perusahaan perkebunan besar yang ada di Nagan Raya tetapi kontribusi mereka dalam mengentaskan kemiskinan penduduk sekitar sangat rendah dan bahkan terkesan tidak peduli.
Secara Nasional, Aceh berdasarkan data BPS tahun 2017 termiskin di Sumatra. Untuk tingkat Kabupaten/kota, Nagan Raya ada di urutan 10 termiskin diantara kabupaten lain yang ada di Aceh. Coba bayangkan betapa dalam kemiskinan yang diderita Rakyat Nagan Raya ditengah gemuruhnya operasional belasan Indutri perkebunan skala besar.
Penyebab lain yang disinyalir mengundang tingginya angka kemiskinan adalah besarnya ketidak adilan Agraria di Nagan Raya. Padahal daerah ini merupakan zonasi Perkebunan tetapi penguasaan areal tidak diawasi oleh pemkab.
Praktek yang terjadi di Nagan Raya adalah belasan industry Perkebunan yang beroperasi tidak patuh pada undang-undang guna memberi Plasma pada masyarakat. Disamping itu kita juga berhadapan dengan kerakusan Oknum-oknum tokoh masyarakat yang mengusai tanah ratusan Ha per orang secara pribadi, kondisi ini dibiarkan oleh Pemkab dan tentu berkontribusi memperdalam ketimpangan dan kemiskinan di Nagan Raya. Padahal dampak yang ditimbulkan oleh ketimpangan Agraria dapat diminimalisir jika Perusahaan perkebunan mau menjalankan program CSR bagi masyarakat seputar Perusahaaan
Amanah tentang kewajiban CSR dapat kita temukan dalam beragam regulasi seperti dalam pasal 74 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,pasal 15 dan 16 UU No 25/2007 Tentang Penanaman Modal. Malah pada UU Penanaman Modal dalam pasal 34 juga diterakan sanksi bagi Penanam Modal yang tidak menggindahkan pemberian CSR berupa pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha.
Di internal perusahaan sendiri jika kita tanya mereka masing-masing mengaku telah memberi program CSR tetapi ini tidak dikordinasikan dengan Pemkab berapa besaran yang diberikan dan program apa yang dijalankan. Masa kasi bola voly juga dikatakan program CSR. Jika kita merujuk pada pasal 65 Qanun No 7/2014 tentang Ketenaga Kerjaan setiap pelaksanaan CSR, perusahaan harus berkoordinasi dengan Pemkab. Saya juga meminta agar Bupati Nagan Raya secepat mungkin melahirkan qanun CSR guna menentukan besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan dan sedapat mungkin alokasi dana CSR di utamakan sektor Pendidikan karena banyak sekali anak-anak Nagan Raya yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke peguruan tinggi karena keterbatasan ekonomi orang tuanya.
Ket : Perusahaan Perkebunan Sawit di Nagan Raya
1. PT Socfindo (Kebun Seumayam)
2. PT Socfindo (Kebun Kuala Pesisir)
3. PT Surya Panen Subur I
4. PT. Surya Panen Subur II
5. PT. Kalista Alam
6. PT. Neubok Dalam
7. PT. Raja Marga
8. PT. Gelora Sawita Makmur
9. PT. Hensem
10. PT. Fajar Baizuri Brother
11. PT. Nagan Makmur
12. PT. KIM
13. PTPN
14. PT. Agro Sinergi Nusantara
Seuneuam,13 September 2018
dto
Abdullah Yunus (HP 085362284004)
Aktivis Rawa Tripa Institute