Banda Aceh- Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Drs Alhudri MM, berharap tidak ada lagi ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak dasar terhadap eks psikotik atau orang yang pernah mengalami gangguan jiwa di Aceh. Harapan tersebut disampaikan dalam pembukaan pelatihan tenaga pendamping eks psikotik angkatan 1 (pertama) di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (4/9/2018).
“Mereka berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar dalam bidang kesejahteraan sosial untuk berinteraksi dan bergaul dalam kehidupan masyarakat,” ujar Alhudri dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rahsos) Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah.
“Selama ini masih ada ketimpangan terhadap hak-hak eks psikotik dalam menikmati pembangunan di Aceh,” ujar Devi Riansyah.
Para eks psikotik kerap diibaratkan sebagai manusia yang dikecam oleh masyarakat karena hanya dianggap beban bagi keluarga dan lingkungannya, lantaran tidak dapat memberikan partisipasi secara aktif dalam proses pembangunan.
Karena itu, dilakukan pelatihan terhadap tenaga pendamping eks psikotik merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Aceh dalam upaya menyuarakan hak-hak atas penyandang disabilitas terutama eks psikotik.
Menurut Devi, perubahan paradigma penanganan penyandang disabilitas kini telah bergeser dari pendekatan belas kasihan (charty based approach) ke pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (Right based approach), hal ini sebagaiamana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-Hak Penyendang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun demikian, keterbatasan dalam memperoleh aksessibilitas telah membuat penyandang disabilitas eks psikotik tidak dapat menikmati hak-haknya seperti masyarakat lainnya sehingga menimbulkan ketergantungan terhadap pendamping dan dikucilkan di dalam masyarakat.
“Kita ketahui bahwa ini bukan merupakan pekerjaan mudah, perlu keterlibatan banyak pihak dalam melaksanakan kegiatan ini,” katanya.
Dukungan keluarga terdekat dan lingkungan sekitarnya juga sangat diperlukan, karena peran dan motivasi dari keluarga bisa membuat eks psikotik kembali menunjukkan kepercayaan diri, dan kemandirian yang lebih untuk bangkit dalam menjalani kehidupan sehari-hari secara mandiri.
“Harapan saya, dengan kegiatan ini dapat menjadi tanggungjawab bersama seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas eks psikotik, dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi mereka,” kata Devi.
Pelatihan tersebut akan berlangsung hingga Rabu (5/9/2018) besok, adapun peserta pelatihan terdiri dari perwakilan dinas sosial di sepuluh kabupaten/kota se Aceh, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan perwakilan keluarga eks psikotik. []