Jakarta, 13 Mei 2018—Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) salah satu tim sukses Presiden Jokowi 2014 menyatakan meminta pemerintah menyediakan tempat yang aman bagi penyelenggara ibadah warga negara. Beribadah merupakan hal sipil politik warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, juga Pasal 18 Universal Deklration of Human Right, Pasal 19, dan 26 Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant on Civil and Political Righs, serta dalam Pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pemerintah Indonesia, menurut Emi Sulyuwati, Sekretaris Jenderal (Sekjend) JNIB, salah satu negara yang menjadi para pihak dalam konvensi internasional; tersebut, dan menjadi kewajiban negara melalui pemerintah karena konstitusi dan undang-Undang yang disebutkan di atas, menyediakan rasa aman beribadah bagi warga negara.
Peledakan tiga geraja, di tiga tempat yang berbeda masing-masing di GKI JL.Ngagel, GKI Diponegoro dan GKI Arjuno. Parahnya lagi, para teroris berencana juga meledakkan GPPS Sawahan, dan Gereja Kathedral Dr Soetomo. Korban dalam peristiwa ini , menurut laporan Polisi bertugas di lokasi kejadian, sekitar 40 orang lebih baik luka maupun meninggal dunia, termasuk polisi.
“Pikiran kami tertuju kepada keluarga mereka yang menjadi korban ledakan bom di gereja Surabaya. Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Peledakkan bom ini memperlihatkan penyelenggaraan Ibadah di tanah air masih sepenuhnya belum aman,” ujar Emi.
Pegemboman di rumah Ibadah tersebut oleh para teroris, bagi Sekjend JNIB, menunjukkan bahwa penyelanggaraan beribadah sama sekali tidak aman di Indonesia. Itulah sebabnya,Emi meminta pemerintah melakukan segala upaya untuk melindungi dan menyediakan rasa aman warga negara dalam menjalankan ibadah. Termasuk memberantas teroris sampai ke akar-akarnya.
Penyediaan keamanan dalam rangka beribadah, merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warga negara dalam menjalankan kebebasan beribadat dan merupakan hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi.
Selama ini ada paham yang keliru di pikiran sebagian warga negara di Tanah Air, bahwa penyediaan keamanan bagi warga negara hanya menjadi kewajiban Polri dan TNI. Paham itu, menurut Emi keliru dan perlu diluruskan. Semua warga negara memiliki kewajiban menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, Emi meminta, semua warga negara terlibat dengan cara melaporkan ke aparat setempat setiap kegiatan yang dicurigai melakukan kegiatan mengarah ke kegiatan terorisme.
“Polisi dan masyarakat tidak perlu ragu menangkap terorisme, tidak perlu ragu disebut melanggar HAM, terhadap upaya membersihkan terorisme tidak ada pelanggaran HAM karena kegiatan terorisme di Indonesia adalah terlarang dalam UU Pemberantasan Terorisme,” lanjut Emi.
Di luar itu, Emi juga meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap kegiatan penanggulangan terorisme selama ini dilakukan oleh Badan Penanggulangan Teroris di Tanah air, termasuk intelijen. Jika se-andainya, lembaga itu siap siaga, tentu kejadian yang memilukan di Surabaya itu tidak terjadi.****
Untuk Informasi lanjut, hubungi:
Emi Sulyuwati No HP : +62 813-1991-2668