BANDA ACEH- Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin ST mengingatkan semua pihak tentang peran strategis keluarga dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional yang diamanatkan dalam UUD 1945.
“Pembangunan nasional sesuai dengan UUD 1945 bertujuan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi. Untuk mewujudkan tujuan strategis ini negara harus di isi oleh orang-orang berkualitas, cerdas dan berintegritas, dan yang utama negara harus melahirkan kelurga-keluarga dan generasi-generasi baru yang lebih cerdas”, katanya dalam kegiatan diskusi publik yang dirangkai dengan kegiatan penganugerahan keluarga peduli hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) di Kota Band Aceh dengan tema “peran strategis keluarga dalam pemenuhan HKSR dan peningkatan kualitas kesehatan”.pada hari Senin (14/05/2018).
Terkait komitmen DPRK terhadap pemenuhan HKSR di Kota Banda Aceh, Sabri menjelaskan, “DPRK Kota Banda Aceh menempatkan kesehatan reproduksi sebagai isu prioritas, ini bisa tercermin dari lahirnya kebijakan dan anggaran yang mendukung upaya pemenuhan hak-hak kesehatan masyarakat di Kota Banda Aceh, diantaranya kita memiliki Qanun KIBBLA nomor 17 yang disahkan pada tahun 2011, dan beberapa kebijakan lainnya, serta alokasi anggaran kesehatan yang memadai”.
Upaya yang sama untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Banda Aceh juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dr Warqah Helmi.
“Persolan kesehatan reproduksi masih terjadi di Banda Aceh, pemerintah sudah terus berupaya mengantisipasi dengan berbagi kebijakan untuk menuju Kota Banda Aceh sehat. Semua pihak diharapkan bisa saling mendukung untuk mewujudkan Banda Aceh sehat, mulai dari pemerintahan, kelompok perempuan dan kelompok laki-laki harus saling bekerjasama agar bisa menciptakan keluarga sehat dan sejahtera”, jelasnya.
Direktur Flower Aceh, Riswati menyebutkan penyelenggaraan penganugerahan keluarga peduli HKSR yang dirangkai dengan diskusi publik dilaksanakan di 3 kabupaten/kota meliputi, kabupaten Pidie pada 26 April 2018, kabupaten Aceh Utara pada 10 Mei 2018, dan Kota Banda Aceh pada 14 Mei 2018. Penganugerahan ini sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga yang telah menjalankan fungsi strategisnya untuk mengembangkan upaya-upaya pemenuhan HKSR dan peningkatan kualitas kesehatan dalam keluarga
“Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemenuhan HKSR dan peningkatan kualitas kesehatan keluarga di 3 kabupaten/kota, meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab negara (Pemerintahan Aceh) untuk memberikan pengakuan terhadap keluarga yang telah mendukung pemenuhan HKSR dan peningkatan kualitas kesehatan keluarga. Serta yang terpenting dapat memperkuat kepedulian semua pihak dan menginspirasi pihak-pihak lainnya untuk terus berkontribusi dan menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak perempuan dan HKSR, serta peningkatan kualitas kesehatan keluarga”.
Riswati juga mengatakan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini mengingat peran strategis keluarga sebagai pilar utama untuk menciptakan generasi tangguh yang memperkokoh keberlangsungan daerah. Keberadaannya yang mendukung perubahan positif bagi daerah harus mendapatkan apresiasi.
“Kami menilai, pemberian penghargaan kepada keluarga yang memiliki kepedulian dan tindakan positif mendukung pemenuhan HKSR harus dilakukan karena dapat meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Tindakan positif yang dilakukan oleh keluarga dalam rangka pemenuhan HKSR merupakan aksi nyata untuk menghindarkan anggotanya dari kerentanan di bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, akses layanan, ketidakadilan dan diskriminasi dalam masyarakat. Keberadaan keluarga peduli HKSR ini dapat menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat lainnya”.
Mewakili Tim Juri, Kabid Kesehatan Kota Banda Aceh, Dr. Quratul Aini, menjelaskan kriteria dan tahapan dapam proses penentuan peenerima penghargaan keluarga peduli HKSR kota Banda Aceh Tahuun 2018.
“Keluarga yang mengikuti ajang penghargaan ini harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara dan tim juri, diantaranya yang paling utama memahami dan mengahargai HKSR, menjalankan pola hidup sehat dan rutin memeriksakan kesehatan keluarga, adanya kemitraan suami dan istri dalam menjalankan rumah tanggan, serta dicalonkan oleh masyarakat setempat. Adapun proses seleksinya dilakukan 3 tahap: pertama pengusulan oleh komunitas, verifikasi data nominator, dan penjurian partisipatif yang dilakukan secara terbuka oleh tim juri dan disaksikan oleh masyarakat”.
Tim juri memutuskan 6 nama sebagai penerima penghargaan keluarga peduli HKSR Kota Banda Aceh, secara berurut, penerima penghargaan pertama diperoleh oleh keluarga Zulkarnaini-Dana Wahyuni dari Desa Alue Deah Tengoh. Penerima penghargaan ke-2, diperoleh keluarga M Shalihin-Karmila, dan juara ke-3 diperoleh keluarga Rasyidah-suami.