Terbaru

Forkompinda Bentuk Tim Selesaikan Kisruh MPU Kota

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh berupaya menyelesaikan kisruh yang terjadi di lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dengan membentuk sebuah tim kecil. Pembentukan tim ini disepakati pada rapat Forkompinda yang digelar Kamis (5/4/2018) di Balai Kota.

Turut hadir pada rapat Forkompinda ini, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Iwan R, Himawan mewakili Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan perwakilan dari Polresta Banda Aceh serta Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Jasri.

Pada rapat yang dipimpin Wali Kota, H Aminullah Usman SE Ak MM bersama dengan Ketua DPRK, Arif Fadillah, disepakati pembentukan tim kecil yang diketuai Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Drs Amiruddin. Tim ini nanti beranggotakan Ketua Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, Jasri, Sekdakota, Ir Bahagia DiplSE dan unsur dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Tim ini akan berupaya untuk membangun komunikasi dan memediasi dengan kedua belah pihak yang saat ini masih berseberangan terkait hasil musyawarah MPU Kota yang telah digelar tahun lalu.

“Kita coba duduk dan berkomunikasi dengan kedua belah pihak. Satu-satu dulu kita temui dan mendengarkan penjelasannya. Kemudian nanti kita jadwalkan untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini,” ungkap Amiruddin.

Kata Amiruddin, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan MPU Provinsi Aceh dalam menyelesaikan kekisruhan ini.

Apapun hasilnya nanti akan disampaikan ke Wali Kota untuk dibicarakan kembali dalam rangka mencari langkah-langkah penyelesaian yang bisa diterima semua pihak.

Pada pertemuan ini, Wali Kota sangat berharap kisruh di MPU Kota dapat segera berakhir dan kembali bisa berjalan bersama menjalankan program pembangunan kota.

Sebagaimana diketahui,  MPU Kota Banda Aceh sudah menggelar musyawarah sejak Mei 2017, namun hingga kini kepengurusannya belum dilantik. Penyebabnya, sejumlah peserta menolak pelaksanaan musyawarah itu karena dinilai adanya pelanggaran. (mkk)

Redaksi hanya melakukan penyuntingan teknis, seperti: - Mengoreksi kesalahan ejaan, tanda baca, dan struktur kalimat. - Mengatur format dan tata letak teks. - Memastikan konsistensi gaya penulisan. Namun, redaksi tidak melakukan perubahan pada: - Isi dan substansi teks. - Pendapat dan opini penulis. - Data dan fakta yang disajikan. Dengan demikian, penulis tetap bertanggung jawab atas isi dan substansi teks yang ditulis.

Pertarungan di Sebuah Gedung Tua
Ilustrasi
Revitalisasi Nilai Dasar HMI: Membangun Kader Berbasis Teologi, Kosmologi, dan Antropologi
Oleh: Amilda Risky, Peserta LK3 HMI...
Cinta di Era Modern; Solusi Atau Masalah?
Oleh M. Rival Sihab Cinta selalu...
Perempuan Sebagai Inspirator
Reza pernah menulis langsung puisi di...
Gerimis
“Rintik hujan kecil yang membawaku kembali...

SELAKSA

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist