TANGKAP DAN HUKUM BERAT MUCIKARI DAN LAKI-LAKI DALAM POSTITUSI ANAK

Banda Aceh-Publik dikejutkan kembali dengan pemberitaan di salah satu media pada 18/3 tentang praktik prostitusi anak di Aceh Barat yang telah berlangsung hampir satu tahun.
Menyikapi respon cepat pihak kepolisian dalam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak ini, Ketua Dewan Balai Syura Aceh Barat, Maimanah memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bekerja masksimal dalam menangani kasus ini, lebih lanjut mengharapkan agar dilakukan upaya investigasi serius untuk meringkus mucikari dan para lelaki hidung belang yang menjadi aktor utama kehadiran prostitusi ini. “Mucikari dan lelaki hidung belang harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat”, tegasnya.
Maimanah juga mengingtakan pemerintah Aceh Barat dapat memberikan perhatian khusus untuk perkembangan kasus kekerasan pada anak ini agar tidak terulang kembali, “Kehadiran pemerintah menyikapi persoalan terkait kekerasan tehadap anak menjadi keharusan karena sesuai dengan salah satu tanggung jawabnya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sebagai mana yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 1”, jelasnya
Respon senada juga disampaikan oleh salah seorang Ulama perempuan Aceh Barat, Umi Hanisah, “saya harap kita semua di Aceh harus memberikan perhatian serius pada kasus ini dan melakukan upaya-upaya yang dapat menghindarkan perempuan dan anak menjadi korban dalam praktik illegal tersebut. Ini masalah serius, tidak terbayangkan di Aceh sebagai bumi serambi mekah masih terjadi hal-hal mengerikan seperti itu. Seharusnya anak dilindungi, tapi faktanya menjadi korban kebejatan laki-laki dewasa yang tidak bermoral yang harusnya bisa melindungi anak-anak. Semua kita harus terlibat untuk menanganinya sesuai dengan peran dan fungsi kita di masyarakat. Pihak kepolisian akan fokus lakukan pengusutan terhadap kasus ini, pihak P2TP2A  dapat memberikan pendampingan terhadap anak sebagai korban dalam praktik prostitudi ini melalui 5 layanan dasarya, dan di pihak dayah, kami juga akan melakukan upaya penyadaran masyarakat tentang pentingnya partiipasi masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di desa-desa” tegasnya.
 
Sementara itu, Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman mengingatkan agar Pemerintah  memberikan dukungan serius kepada kepada anak korban prostitusi dan keluarganya, “Kami berharap pemerintah harus menyikapi serius kasus ini karena menyangkut masa depan anak Aceh. Anak yan menjadi korban dalam kasus ini harus diberikan dukungan baik pemulihan secara psikologis, restitusi bahkan bantuan hukum jika di perlukan.  Hal terpenting yang kemudian harus pula dipastikan agar korban ketika kembali ke masyarakat tidak justru mengalami revitimisasi didalam lingkungannya, mengingat korban masih dalam usia anak dan membutuhkan perlindungan. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat serta tokoh adat dan tokoh agama untuk ikut terlibat secara aktif memantau dan melaporkan setiap kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di desa secara cepat dan tepat.  jika melihat ada kekerasan di lingkungannya, segera dilakukan pelaporan agar ada penangan yang baik dari pihak terkait. Dan yang paling penting memberikan dukungan penuh untuk korban dengan pendekatan-pendekatan yang arif dan bijak, tegasnya.
Terkait upaya perlindungan anak di Aceh Barat, Maimanah mengharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyediakan anggaran dan program yang memadai untuk pendampingan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan,  selain itu juga harus dilakukan upaya penguatan kapasitas dan skil personal, dan kelembagaan P2TP2A agar kualitas pelayanannya dapat mendukung pemeuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan. Keseriusan pemerintah dalam penyikapi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat dibuktikan dari komitmen alokasi anggaran yang memadai, tegasnya.

Exit mobile version