Oleh Nanda Octavindya
Mahasiswi Perbankan Syariah, FEBI UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Aceh merupakan bagian dari Indonesia yang telah diberi izin oleh hukum nasional untuk menerapkan peraturan daerah syariat yang bersumber dari agama Islam. Secara politis, di Aceh diterapkan syariat Islam melalui Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Berdasarkan kedua undang-undang ini DPRD Provinsi Aceh menetapkan Perda Provinsi Aceh No. 5 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam.
Syariat Islam merupakan panduan atau ketentuan yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik dari segi berpakaian, berkeluarga, maupun bernegara. Semua berharap, setelah pencanangan pemberlakuan syariat Islam tersebut, masyarakat Aceh akan dapat melihat pelaksanaannya secara kaffah di Aceh. Namun, apa yang kita harapkan belum terlaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah penerapan fashion Islami, masih sangat banyak masyarakat Aceh yang belum mematuhi atau menjalankan syariat Islam. Maksudnya adalah masyarakat Aceh belum memakai pakaian sesuai dengan aturan Islam, khususnya perempuan. Tetapi tidak semua perempuan Aceh belum berpakaian secara Islami.
Fashion perempuan Aceh seharusnya dapat mencerminkan jati diri dari Aceh tersendiri yang masih sangat kental dengan nuansa Islami. Seiring dengan perubahan zaman, fashion perempuan Aceh yang murni mulai terpinggirkan. Hal ini disebabkan masyarakat Aceh khususnya perempuan tidak dapat membentengi diri dari pengaruh perkembangan teknologi dan informasi. Informasi fashion ter up to date dari berbagai negara dapat dengan cepat diakses, tanpa melakukan filterisasi terlebih dahulu dan langsung mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Padahal kebudayaan luar yang masuk ke Aceh belum tentu sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam yang telah diatur.
Pengetahuan perempuan Aceh yang kurang tentang pentingnya berpakaian secara Islami merupakan salah satu penyebab belum tercapainya tujuan dari pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Pemberian materi-materi atau sosialisasi tentang fashion Aceh (Islamic fashion) kepada masyarakat Aceh baik melalui media sosial, media massa, mendatangi sekolah-sekolah dan pedesaan yang belum terjangkau IT serta membuat seminar merupakan beberapa cara yang tepat untuk mengingatkan perempuan Aceh tentang pentingnya fashion Islami. Tidak hanya sekedar mempromosikan atau memperkenalkannya saja, akan tetapi juga memberikan edukasi yang mendorong perempuan Aceh untuk bersama-sama mengembangkan fashion Aceh (fashion Islami). Dengan pengetahuan yang dimiliki oleh perempuan Aceh tentang pentingnya fashion Islami, maka mereka akan berinisiatif untuk memakai pakaian yang sesuai syariat dan permintaan terhadap kebutuhan produk (pakaian Islami) juga meningkat.
Peran remaja perempuan Aceh sangat diperlukan, apalagi mereka yang memiliki skill yang sama di bidang fashion. Remaja perempuan Aceh merupakan otak dari perubahan Aceh di masa yang akan datang. Kemampuan mereka dalam berinovasi masih sangat tinggi, dengan ide-ide yang mereka miliki maka akan menciptakan hal-hal yang baru di bidang fashion serta tidak meminggirkan nuansa Islaminya. Beberapa di antara mereka masih memiliki persepsi yang salah tentang fashion Islami. Dengan berpakaian secara Islami akan terlihat tidak menarik, kuno, ketinggalan zaman, dan sebagainya. Pemahaman tersebut adalah pemahaman yang salah, semuanya tergantung bagaimana seseorang memadupadankan fashion yang dipakainya agar terlihat menarik, begitu juga dengan fashion Islami. Di sini remaja perempuan Aceh harus dapat merubah pemahaman tersebut, salah satunya adalah memberikan contoh kepada mereka bagaimana seharusnya berpakaian secara Islami dan terlihat menarik serta memproduksi pakaian-pakaian Islami yang mengikuti trend fashion masa kini tanpa mengesampingkan prinsip Islam.
Usaha di bidang fashion merupakan jenis bisnis yang memiliki potensi untuk selalu dicari oleh banyak orang. Alasannya karena pakaian merupakan kebutuhan primer bagi manusia dan manusia sekarang mempunyai banyak sekali keinginan untuk berbagai model pakaian berdasarkan trend yang ada. Permintaan terhadap produk di bidang fashion tidak akan berhenti begitu saja, karena semua orang membutuhkan pakaian. Hal ini juga sangat berpotensi bagi remaja perempuan Aceh untuk mulai memproduksi usaha-usaha di bidang fashion yang sesuai dengan aturan daerah Aceh (syariat Islam). Apalagi akhir-akhir ini maraknya trend fashion syar’i yang muncul di kalangan masyarakat. Tidak hanya di Aceh, sangat banyak masyarakat luar Aceh yang tertarik dengan pakaian syar’i karena model-model pakaian yang diproduksi memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka.
Menjadi remaja perempuan Aceh yang produktif di berbagai bidang, khususnya fashion Islami adalah suatu kebanggaan bagi Aceh. Mereka yang produktif tidak harus berasal dari orang-orang yang berpendidikan tinggi, tetapi semua remaja perempuan Aceh dari berbagai kalangan. Dengan ide-ide kreatif dan kemampuan mereka dalam memproduksi pakaian Islami, maka hasil-hasil tersebut tidak hanya dilirik oleh masyarakat Aceh saja, tetapi seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Pastinya untuk sampai ke tahap tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus ada proses yang harus mereka lalui. Berbagai macam risiko pun akan terjadi dalam menjalankan suatu usaha, semuanya tergantung bagaimana mereka bisa mengatasinya.
Penerapan syariat Islam secara kaffah di Aceh bukan lagi sekedar mimpi dari pemerintahan dan masyarakat Aceh. Akan tetapi menjadi sebuah kenyataan yang akan terwujud di masa yang akan datang. Pemerintahan Aceh sebaiknya memberikan sokongan yang kuat terhadap produktivitas perempuan Aceh dalam bidang fashion Islami. Karena hal ini sangat banyak memberikan dampak positif bagi Aceh tersendiri. Dalam bidang perekonomian, dengan adanya kreativitas remaja perempuan Aceh ini dalam memproduksi pakaian Islami pastinya akan meningkatkan perekonomian daerah. Jika produk yang mereka hasilkan telah dilirik oleh masyarakat dari berbagai daerah, maka Aceh akan siap bersaing dengan pesaing-pesaing di bidang fashion. Tidak hanya itu, remaja perempuan Aceh akan membuka lapangan pekerjaan bagi perempuan Aceh yang tidak memiliki pekerjaan, baik itu yang berasal dari desa maupun dari kota agar menunjang perekonomian mereka. Sehingga kesejahteraan masyarakat yang selama ini diharapkan oleh masyarakat Aceh dapat segera dirasakan.