Triansyah Putra, PNS Pemko Banda Aceh yang menciptakan layanan ini menjelaskan, ide ini lahir karena data tahun 2016 lalu, dimana tercatat 3001 jenis izin dari pelaku usaha di Banda Aceh yang kedaluwarsa.
“Dari data itu kemudian Saya berdiskusi dengan Pak Kadis Muchlis SH dan rekan-rekan. Kami berusaha mencari solusi untuk menjawab persoalan ini, mungkin saja para pemilik usaha tidak ingat izin yang mereka miliki sudah kedaluwarsa. Maka lahirlah aplikasi layanan kring kring ini,” ungkap Triansyah Putra.
Kata pria yang akrab disapa Boy Tris ini, cara kerja aplikasi ini sebenarnya sedrhana, dimulai dari data jenis izin kedaluwarsa yang terdeteksi petugas dari SIMSATU (Sistem Informasi Manajemen Satu Pintu) DPMPTSP, yang kemudian datanya dikirimkankan melalui SMS Gateway kepada pelaku usaha yang jenis izinnya sudah kedaluarsa.
“Nanti di ponsel pemilik usaha otomatis akan masuk pesan yang memberitahukan jenis izin miliknya sudah kedaluarsa, dan dipersilakan memperpanjang kembali,” ujar Boy Tris.
Kelebihan dari layanan ini dapat mengirim SMS berkala atau terjadwal secara otomatis pada semua pelaku usaha yang nomor handphonenya sudah terdata di system.
“Layanan ini mampu mengirim SMS secara cepat ke banyak nomor HP sekaligus, baik secara langsung maupun terjadwal,” tambah Boy Tris.
Dapat Apresiasi Dari Walikota
Karya dari Trainsyah Putra ini mendapat apresiasi dari Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE. Saat melaunching aplikasi ini, Boy Tris diundang ke atas panggung oleh Illiza seraya mengucapkan terimakasih atas karya yang dipersenbahkannya untuk kemudahan layanan warga kota.
Menurut Illiza, aplikasi ini sebuah inovasi dari SDM Pemko, selain memudahkan layanan bagi warga juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Data tahun lalu tercatat ada 3000-an jenis izin yang kedaluwarsa. Nah, dengan adanya layanan ini kita targetkan tahun ini akan jauh menurun, bahkan semua jenis izin bisa diperpanjang tepat waktu karena para pelaku usaha lebih dulu diinfokan oleh layanan ini,” harap Illiza.