oleh: ZUMROTUL AFIFAH
Banyak sekali bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Mulai dari melihat, meraba, menekan(memojokan), hingga pencabulan dan pemerkosaan. Biasanya pelaku lebih dewasa umurnya dari korban, sehingga pelaku lebih kuat atau kemampuan berpikirnya lebih baik. Selain itu bentu kekerasan ada yang tidak langsung seperti percakapan atau pertukaran foto yang berbau seks.
Kekerasan seksual pada anak juga diartikan bentuk penyiksaan atau penekanan pada anak untuk melakukan aktivitas seksual demi kepuasan. Memberitahukan alat kelamin kepada anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak, menggunakan anak sebagai hasrat kepuasan diri, memberitahukan video pornografi.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2011 ada 216 kasus kekerasan terhadap yang dilaporkan, pada tahun 2014 sebanyak 656 kasus. Pada tahun 2016, KPAI menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 414 kasus merupakan kasus kejahatan anak berbasis cyber. (Kompas, 7/6/2017).
Dampak yang diakibatkan dari peristiwa kekerasaan seksual terhadap anak-anak sangat beresiko. Berbagai macam dampak yang dapat mempengaruhi kondisi korban. Meskipun konsekuensi dari setiap kejahatan dan pengalaman korban berbeda-beda, ada hal yang berkembang tentang koalisi antara korban dengan kesehatan mental (psikis). Ada juga konsekuensi yang terjadi seperti cedera fisik dan kematian yang terjadi di tangan pelaku setelah melakukan kekerasan seksual.
Beberapa dampak psikis atau mental para korban yang telah mengalami tindak kekerasaan seksual.
Sindrom trauma perkosaan
Rape Trauma Syndrome/RTS adalah bentuk turunan dari PTSD (gangguan stres pasca trauma), merupakan bentuk kondisi yang mempengaruhi korban perempuan muda dan dewasa dari kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Yang dipandang sebagai situasi yang mengancam nyawa yang bisa menjadikan ketakutan umum akan mutilasi dan kematian. Setelah pemerkosaan terjadi, korban sering mengalami syok. Anak-anak cenderung merasa kedinginan, pingsan, mengalami disorientasi (kebingunan mental) gemetar di seluruh tubuh, mual dan muntah, insomnia, korban menjadi mudah terkagetkan dan terkejut, sakit kepala tensi, mimpi buruk, serta gejala disosiatif atau mati rasa dan peningkatan rasa takut dan kecemasan. (ajeng quamila, 2017)
Disosiasi
Pelepasan dari realitas, pengalaman ruh keluar dari tubuh. Dimana seseorang merasa tidak terikat dengan jasmaninya. Sebagian pakar kesehatan mental percaya bahwa penyebab gangguan ini adalah trauma kronis yang terjadi saat anak-anak. Anak yang mengalami kejadian traumatic akan sering mengalami amnesia sebagian, berpindah-pindah tempat dan memiliki identitas baru, hingga yang terparah kepribadian ganda.
Hypoactive sexual desire disorder
Kondisi kesehatan yang menandakan hasrat seksual rendah atau apatisme seksual keengganan seksual. Tidak pernah mengalami atau tidak ingin melakukan hubungan seksual itu pada kondisi primer, sedangkan pada kondisi sekunder masih memiliki rangsangan atau respon terhadap pasangan seksual tetapi tidak bertahan lama setelah itu tidak tertarik sama sekali.
Depresi
Sering menyalahkan diri sendiri, untuk mengatasi masalah dengan penghindraan yang menghambat proses penyembuhan. Depresi adalah gangguan diri yang terjadi ketika perasaan yang diasosiasikan dengan kesedihan dan keputusasaan terus terjadi berkelanjutan untuk jangka waktu yang lama hingga mengganggu pola pikir sehat. cara depresi dan menyalahkan diri dapat merusak seseorang: minimnya motivasi untuk mencari bantuan, kurang empati, mengisolasi diri dari orang lain, kemarahan, dan agresi, termasuk melukai diri sendiri dan atau upaya bunuh diri.
Menurut Sulistiyaningsih & Faturochman (2002) pada kasus korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis yang sangat hebat, memungkinkan akan merasakan dorongan yang kuat untuk bunuh diri. Anak yang dilecehkan secara seksual menderita gejala psikologis lebih besar dibanding anak-anak normal lainnya; sebuah studi telah menemukan gejala tersebut 51 sampai 79% pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual. Sedangkan dampak sosial yang muncul pada anak adalah ketika kasus telah diketahui oleh orang banyak, anak akan dikucilkan dalam kehidupan sosialnya.
Upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan cara memberatkan hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana perkosaan patut diapresiasi, namun demikian upaya semestinya tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip dan norma-norma hak asasi manusia. Rasionalitas dikeluarkannya Perppu Kebiri berdasarkan pernyataan Presiden adalah untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat signifikan dan kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Note: Setiap naskah lomba yang dimuat pada portal www.potretonline.com sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Setiap artikel lomba tidak melalui proses editing.