OLEH ASKAR MARLINDO
Berdomisili di Sumatera Utara
Dalam beberapa bulan terakhir ini kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap menjadi sorotan baik dimedia arus utama maupun dimedia social.Belum selesai orang membicarakan kejahatan berbasis cyber terhadap anak yang menjadi korban paedofil sejumlah kasus pemerkosaan terhadap anak juga terungkap.Padahal sudah hampir satu tahun Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak diundangkan seharusnya sudah memberikan efek jera karena UU ini tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku tetapi juga ada ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku yang berusia dewasa.
Terus berulangnya dan terungkapnya kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak disatu sisi semakin menebarkan kerisauan,kekhawatiran bahkan ketakutan ditengah masyarakat.Namun disisi lain hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terutama jumlah korban yang melapor telah semakin banyak.Kekarasan seksual terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang saat ini mulai mencair.Dari Surbei Kekerasan Anak Indonesia yang bekerjasama dengan Kmeenterian Sosial,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta sejumlah lembaga pada 2014 ditemukan prevalensi kekerasan seksual pada kelompok laki laki dan perempuan usia 18-24 tahun tinggi.Jenis kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun yang dialami anak laki laki sebesar 6,3 persen dan anak perempuan 6,28 persen.Dapat dibayangkan kalau 6 persen lebih dari sekitar 87 juta anak Indonesia berarti ada sekitar 400.000 lebih anak yang terkena kekerasan seksual “ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu.
Keberanian mulai tumbuh dimasyarakat Indonesia karena persepsi masyarakat sudah berubah.Dahulu orang tidak berani karena kejadian kekerasan seksual apalagi pemerkosaan dianggap aib bagi keluarga.Tetapi sekarang anak anak tidak lagi bias dipaksa untuk tutup mulut.Selain itu gencarnya pemberitaan media massa dan kinerja kepolisian dalam membongkar kasus kasus kejahatan seksual terhadap anak anak membuat isu kekerasan seksual terhadap anak telah mendapat perhatian public sehingga data kasus terlihat semakin tinggi.Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak anak baik dirumah,masyarakat maupun sekolah yang terjadi karena perlindungan terhadap anak anak baik dirumah,masyarakat maupun sekolah masih sangat lemah.Tekhnologi dan informasi belum berpihak pada anak bahkan justru banyak anak yang menjadi korban kejahatan seksual karena lemahnya literasi didalam menggunakan internet.Selain itu kasus kasus prostitusi dalam jaringan anak anak menunjukkan anak anak seringkali dijadikan komoditas untuk kepentingan ekonomi.
Selama ini kasus kekerasan seksual terhadap anak terlambat diketahui.Ini karena ketika korban mengungkapkan dirinya mengalami kekerasans eksual dari pelaku yang amsih keluarga seringkali orang tua atau keluarga korban tak bias menerima hal tersebut.Dalam hal ini perhatian orang tua adalah kuncinya.Pengungkapan kasus terlambat justru karena sikap orang tua yang menganggap cerita anaknya berlebihan atau mereka tak mempercayai cerita sang anak.Orang tua juga harus memberikan pendidikan seksualitas terhadap anak anak yang disesuaikan dengan usia si anak.Berulangnya kekerasan seksual terhadap anak tidak terlepas dari lemahnya penegakan hokum.Apalagi perhatian public hanya pada saat aksus tersebut diungkapkan.Selanjutnya nyaris tidak ada yang emngikuti kasusnya sampai tuntas.Lemahnya pengawasan masyarakat mebuat penegakan hukum berjalan setengah hati.Oleh karena itu jika memang pemerintah memandang kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa maka seharusnya penindakanya juga harusluar biasa .Misalnya wajah para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipampang seperti pelaku teroris dan juga pelaku korupsi sehingga kedepanya akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tidak akan berulang terus menerus.