Anak merupakan asset bangsa dan negara sebagai generasi penerus, cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan mendapatkan kebebasan. Akhir-akhir ini kejadian kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Data yang tercatat pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) menyebutkan, pada tahun 2013 jumlah kasus kekerasan pada anak meningkat 65% dibanding tahun 2012. Pada tahun 2013 tercatat 1620 kasus KtA, 490 atau sekitar 30% sebagai kasus kekerasan fisik dan 113 kasus kekerasan psikis atau sekitar 19%, serta kasus terbanyak adalah kasus kekerasan seksual yaitu sebanyak 817 kasus (51%). Pada tahun 2013 tercatat 181 kasus berujung pada tewasnya korban.Irosnisnya, pelaku justru merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi anak-anak. Tercatat sebanyak 24% pelaku berasal dari keluarga 56% dari lingkungan sosial, dan sebanyak 17% dari lingkungan sekolah. Ini menujukkan bahwa anak-anak sangat rentan terhadap kekerasan, utamanya terhadap kekerasan seksual. Berdasarkan tempat terjadinya, kekerasan seksual terjadi kebanyakan di rumah (48,7%), sekolah (4,6%), tempat umum (6,1%), tempat kerja (3,0%), dan tempat lainnya (37,6%).
Laporan kasus pedofilia yang masuk ke lembaga terus meningkat.Tahun 2011, ada 2.011 kasus kekerasan terhadap anak, 59% atau 1.480 di antaranya laporan pedofilia. Jumlah laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu meningkat menjadi 1.628 kasus pada tahun 2012, dan 1.936 kasus pada tahun 2013. Sedangkan pada tahun 2014 hingga bulan April 2015 sudah 179 kasus pedofilia yang dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Namun yang mengejutkan, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menyatakan bahwa pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia. Karena kasus yang semakin tinggi ini, pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak. Erlinda mengatakan, dari pantauan lembaganya, mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak laki-laki dengan perbandingan persentase 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan. Adapun profil pelaku dihampir semua kasus sama yakni orang-orang terdekat anak.
Pedofilia sebagai gangguan atau kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak-anak sebagai instrumen atau sasaran dari tindakan yang umumnya berupa pelampiasan nafsu seksual. Psikologi mendefinisikan pedofilia sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa dengan usia 16 atau lebih tua, biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi. Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja yaitu umur 16 tahun atau lebih tua, baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Tindak pelecehan seksual ini sangat meresahkan karena yang menjadi korban adalah anak-anak. Pelecehan seksual ini menimbulkan trauma psikis yang tidak bisa disembuhkan dalam waktu singkat. Penderita pedofilia atau pedofilis, menjadikan anak-anak sebagai sasaran. Seorang pedofilis, umumnya melakukan tindakannya, hanya karena di motivasi keinginannya memuaskan fantasi seksualnya. Kriminolog Adrianus Meliala, membagi pedofilia dalam dua jenis; pertama, pedofilia hormonal, yang merupakan kelainan biologis dan bawaan seseorang sejak lahir. Kedua, pedofilia habitual, kelainan seksual yang terbentuk dari kondisi sosial penderitanya. Di masyarakat, kasus-kasus pedofilia banyak terjadi. Namun masih sedikit terungkap dan diketahui publik.
Menurut Adrianus Meliala, itu tidak semata terkait dengan peradaban masyarakat Indonesia sebagai orang timur, akan tetapi juga perilaku para pedofilis yang semakin canggih dan meninggalkan pendekatan kekerasan. Ini terbukti kalangan pedofilis menggunakan berbagai cara juga modus untuk “menjerat” Korbannya. beberapa di antaranya tahun 2001, Michael Rene Heller, warga negara Perancis, mencabuli tiga orang di Karang Asem dengan modus korban dijadikan anak angkat. tahun 2004, Tony William Stuart Brown, warga negara Australia, mencabuli dua remaja di Bali dengan modus memberikan uang dan makanan kepada korban. Kemudian pada tahun 2005, Max Le Clerco, warga negara Belanda, mencabuli satu orang di Banjar Kali asem dengan modus memberikan sepatu sepak bola. Tahun 2006, MH, warga negara Indonesia, mencabuli enam siswa SD di Bali dengan modus memberikan uang kepada korban dan mengancam korban yang menolak. Tahun 2010, Baekuni, warga negara Indonesia, mencabuli dan membunuh 14 orang di Jakarta dengan modus mengajak korban bermain, kemudian dibunuh, disodomi, dan dimutilasi. Serta pada tahun 2014, Tjandra Adi Gunawan, menyebarkan sepuluh ribu foto porno anak di bawah umur, lokasi di Surabaya, dengan modus menyamar sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja kemudian meminta korban berfoto berpakaian lengkap hingga telanjang, bahkan korban diminta bermasturbasi dengan difoto. Serta Kasus Jakarta International School, dan Andri Sobari alias Emon, pria 24 tahun asal Kota Sukabumi ini diduga telah mencabuli 114 orang anak. Sehingga anak-anak banyak yang menjadi korban karena secara sosial dan kedudukannya anak-anak itu lemah, mudah diperdaya, ditipu, mudah dipaksa dan takut untuk melapor kepada orang tuanya kendati telah berkali-kali menjadi korban.
Note: Setiap naskah lomba yang dimuat pada portal www.potretonline.com sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Setiap artikel lomba tidak melalui proses editing.