Oleh: Sururum Marfuah Hash
(Mahasiswa Institut Pertanian Bogor)
Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak merupakan bukti bahwa lemahnya tata hukum peradilan yang membuat pelaku dari kejahatan seksual kian bertambah dan terus memangsa masa depan anak bangsa. Berdasarkan data Komnas Perempuan, memaparkan bahwa tahun 2015 lalu ada sekitar 6.499 kasus kekerasan seksual, termasuk kepada anak-anak.
Mirisnya lagi, kejahatan seksual terhadap anak ini tidak lagi memandang bulu, bahkan keluarga terdekatpun tidak jarang melakukan perilaku keji ini baik itu kepada, anak tirinya, sepupunya, atau bahkan keponakannya.
Masa depan sang kecil yang indah terenggut akibat dari perbuatan keji yang menjadikan mereka trauma dan takut untuk menatap masa depan. Bahkan tidak jarang kejahatan seksual ini menumbuhkan jiwa balas dendam terhadap perilakunya yakni menjadi seorang pedofil.
Siapa yang patut disalahkan?
Pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga sang kecil bukan hanya orang tua namun juga lingkungan dan negara. Dalam hal ini, lingkungan sebagai tempat terwujudnya kontrol sosial merupakan suatu peran besar dalam menjaga anak. Selain itu, negara sebagai pengontrol masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menghilangkan segala pengaruh buruk yang berpotensi untuk merusak akal manusia.
Salah satu pengaruh buruk yang berpotensi untuk merusak akal manusia adalah pornografi. Pornografi sebagai salah satu musuh bangsa yang saat ini mengancam rusaknya moral bangsa. Bahkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan sekitar 97 persen dari 4.500 anak usia remaja mengaku pernah menonton video porno.
Lalu, siapakah dalang dari datangnya pornografi di negeri ini? Sejatinya pornografi bukanlah berasal dari Indonesia melainkan adalah penjelmaan kebiasaan dunia barat yang diperantarai oleh para penjajah yang masuk ke Indonesia.
Berawal dari negara Belanda yang membawa barang-barang berbau porno ke Indonesia dengan memanfaatkan kepolosan yang saat itu dialami oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia pun saat itu masih menganggap pornografi sebagai hal yang sangat tabu.
Belum lagi, ditambah dengan adanya masa penjajahan jepang yang secara masif mengajarkan “virus” pornografi melalui perbudakan perempuan yang biasa dikenal dengan jugun lanfu. Sewaktu itu, perempuan-perempuan pribumi dijadikan sebagai pemuas hasrat seksual para tentara jepang.
Akses penjajahan ini menjadi jalan bagi tentara Jepang untuk mengenalkan gaya atau gerakan baru kepada perempuan-perempuan pribumi. Gerakan-gerakan tersebut kini banyak dijadikan inspirasi dalam pembuatan film ataupun sekedar video porno di Indonesia.
Sejarah kelam datangnya pornografi tidak sebanding dengan upaya pemerintahan negara untuk mengatasinya. Bahkan, upaya utuk melenyapkan pornografi ini tidak dilakukan secara masif. Seolah-olah pemerintah diam dan tidak peduli, ketika ada kasus besar seperti kasus Yuyun atau bahkan Angeline media langsung menyoroti setiap tindakan pemerintah namun nyatanya semua solusi hanya menyelesaikan masalah secara parsial. Padahal sebenarnya masalah kekerasan seksual ini merupakan masalah yang struktural yakni bukan hanya karena satu penyebab saja.
Sehingga dapat disimpulakn bahwa yang salah dengan adanya kekerasan seksual ini adalah segala sesuatu yang melancarkan terjadinya kekerasan seksual. Orang tua dapat disalahkan jika tidak mendidik anaknya serta menjaga lingkungannya. Negara juga dapat disalah jika tidak memusnahkann segala sesuatu yang menunjang dan mendukung terjadinya kekerasan seksual pada anak. Baik itu pornografi, film yang tidak senonoh, miras, dan narkoba.
Hal ini menandakan bahwa satu masalah itu berkaitan dengan masalah lainnya. Masalah yang selama ini ada di Indonesia terjadi secara struktural dan sambung menyambung. Namun apa yang kini diupayakan nyatanya bukanlah solusi hakiki, melainkan sebagai solusi tambal sulam. Sebagai contoh undang-undang yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang terus disosialisasikan namun tetap saja pornografi, miras, dan perantara perusak akal lainnya dibiarkan, bagaimana mungkin kekerasan seksual akan berhenti dengan cara seperti ini?
Melirik solusi tuntas
Akar dari permasalahan kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak disebabkan oleh rusaknya akal sehingga alternatif solusi pertama adalah membangun kepribadian yang berlandaskan pada nilai keagamaan, hal ini didasarkan pada manusia pada fitrahnya membutuhkan sesuatu untuk disembah. Wujud pengabdian terhadap perintah Tuhan inilah merupkan buah dari hasil didikan yang dilandaskan oleh ketuhanan. Sehingga terwujudlah ketakwan individu secara utuh dimana imannya sudah tercover oleh benteng yang kuat.
Kemudian yang kedua adalah masyarakat perlu dibentuk menjadi pribadi yang cerdas dan peduli, tidak seperti yang sekarang terjadi dimana uang adalah segala-galanyaa yang dapat menghalalkan segala cara. Serta memiliki standar penilaian baik dan buruk yang jelas dan gamblang. Sehingga masyarakat akan cerdas dalam merespon saat ada fakta-fakta atau gelagat kemaksiatan. Dalam hal ini akan ada budaya membela kebenaran yang itu dibentuk oleh sistem.
Terakhir, yakni solusi yang ketiga adalah berasal dari negara dimana negara harus berdiri di garda terdepan memimpin upaya dalam menciptakan perlindungan secara penuh. Hal ini tentu harus dikorelasikan dari sistem pendidikan yang kuat, sistem ekonomi yang kuat, sistem pemerintahan yang kuat, serta sistem sosial yang kuat. Penguatan seluruh aspek dalam bernegara ini haruslah atas dasar dan tujuan yang kuat dan jelas. Sehingga terwujudlah sebuah tatanan kehidupann yang menghasilkan kesejahteraan secara menyeluruh.
Diam bukanlah solusi. Saatnya rakyat dang negara saling bergandengan menumpas yang salah. Ketika dunia barat bangga dengan eksistensinya sebagai negara yang krisis moralitas maka bangsa Indonesia harus bangkit dan menumpas segala penyebab krisis moralitas.