Kata Zahrol Fajri, kedatangan pihaknya ke BPPD dalam rangka melakukan sharing informasi sekaligus meminta masukan terhadap penataan kelembagaan Dayah di Kota Banda Aceh.
“Sebagai Institusi baru, Saya pikir kita perlu melakukan komunikasi dan meminta masukan dari BPPD Aceh yang notabene sudah lama terbentuk dan telah menjalankan banyak program dalam pembinaan dan pendidikan Dayah di Aceh,” ujar Zahrol.
Sementara itu, Bustami Usman memaparkan tentang program kerja Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh, serta berbagai kebijakan Gubernur Aceh terkait pembinaan dan bantuan operasional Dayah se-Aceh. Terkait dengan bantuan untuk Dayah, Bustami Usman menyampaikan menetapkan standarisasi Dayah sangat penting sebagai dasar pijakan dalam memberikan bantuan terhadap lembaga pendidikan Agama tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah sesuai PP No.18 Tahun 2016, Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh. Keberadaan Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh sebagai institusi baru dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi terhadap pembinaan Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pendikan Dayah Kota Banda Aceh.
Pada tanggal 31 Desember 2016, Plt Walikota Banda Aceh Ir Hasanuddin Ishak MSi, melantik Zahrol Fajri, S Ag MH sebagai Sekretaris sekaligus merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh. (mkk)