Oleh Tabrani Yunis
Direktur Center for Community Development and Education
Hati siapa yang tidak hancur? Nurani siapa yang tak terusik dan tidak menangis, melihat buah hatinya diperlakukan secara tidak manusiawi? Apalagi diperkosa dan dibunuh. Tentu tidak ada seorang manusiapun tega melihat anaknya diperlakukan demikian. Begitulah yang dirasakan Mawardi (39), lelaki yang mengalami kebutaan dan istrinya yang sakit-sakitan itu. Ia dihadapkan dengan fakta memiliukan. Anak gadis kesayangannya, Diana (6) yang masih duduk di bangku kelas 1 SDN 17 Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh itu, diperkosa dan dibunuh dengan sadis oleh Hasbi (17), pamannya sendiri. Lalu, jenazahnya dibuang dan ia ditemukan Rabu 27 Maret pagi di semak-semak dekat tanggul kawasan Peulanggahan. Sungguh sangat durjana. Kasus Diana ini telah menambah panjangnya daftar korban kejahatan penjahat kelimin di negeri ini. Masih sangat banyak korban kebejatan dan kejahatan seksual yang terus mengancam anak-anak kita.
Di Kediri, seperti diberitakan Kedirijaya.com. Sebut saja Kuncup, menjadi korban kejahatan seksual. Kasus ini konon bermula dari SMS (Short Message Servis) nyasar ke hand phone (HP) miliknya. Gadis yang masih belasan tahun ini harus mengalami kekerasan seksual. Dia diminta datang ke sebuah sumber mata air, kemudian diperkosa lalu ditinggalkan dalam keadaan telanjang. Akibat perkosaan itu, kini gadis asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri menjadi shock. Korban mengurung diri di dalam rumahnya dan tidak percaya diri bertemu orang lain. Untung saja, penjahat kelamin yang sudah menghancurkan masa depan Kuncup segera tertangkap. Pelaku bernama Mujianto (24) warga Dusun Bangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Bondet, begitu sapaan tersangka kini tengah meringkuk di sel tahanan Polres Kediri.
DetikNews.com, Selasa 11 Juni 2013 memberitakan dari Pontianak, tentang nasib tiga kakak beradik mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri. Dua di antaranya sempat hamil. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Korban berusia antara 14-17 tahun. Sedangkan pelaku berusia 52 tahun dan bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku beraksi saat istrinya bekerja sebagai pengasuh bayi. “Saya sebenarnya nggak tega sama empat adik saya yang masih tinggal sama bapak,” kata salah satu korban kepada detikcom saat melapor ke Mapolres Pontianak, Selasa (11/6/2013).
Korban mengaku dicabuli ayahnya saat berusia 14 tahun dan duduk di kelas satu SMP. Dia sempat hamil. Bayinya lahir secara prematur dan akhirnya meninggal dunia. Akibat perbuatan ayahnya, korban tak melanjutkan sekolah. Sedangkan kakaknya yang dicabuli ayahnya saat masih SMA, menggugurkan kandungan usia 3 bulan hasil perbuatan ayahnya. “Bapak selalu mengancam bahkan pernah menodongkan celurit,” tambahnya. Betapa durjananya sang ayah.
Memang sangat durjana, namun kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, terus terjadi. Semakin banyak anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan seskual tersebut. Berita kejahatan itu setiap hari bisa dibaca di media massa. Ini menunjuknan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat. Menurut data Komnas Perempuan, tindak kejahatan yang terjadi hampir seperempatnya adalah kasus kekerasan seksual, yakni 93.960 kasus dari 400.939 kasus yang terpantau. Lebih lanjut disebutkan “Lima jenis kejahatan seksual terbanyak, yaitu; perkosaan 4.845 kasus, perdagangan perempuan untuk tujuan seks 1.359 kasus, pelecehan seksual 1.049 kasus, penyiksaan seksual 672 kasus, dan eksploitasi seksual 342 kasus,” ( Alida.@ hairul. Lensa Indonesia, 11 Januari
Sementara kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Siait mengatakan seperti dikutip oleh beberapa media bahwa – kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data yang dimiliki Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan, peningkatan tersebut bisa berlanjut pada tahun ini. Untuk tahun ini saja sampai tanggal 23 Februari kami sudah menerima 80 laporan kasus. Ini sudah seharusnya masuk kategori darurat nasional,” tandas Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/2/2013).
Lebih lanjut, Arist mengatakan bahwa sejak tahun 2011, data kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. 2010 terdapat 2.426 kasus kekerasan terhadap anak, 42 persen diantaranya kejahatan seksual. Pada tahun 2011 Komnas PA mencatat 2.509 kasus, 58 persen kasus kejahatan seksual. Tahun 2012 Komnas PA menerima 2.637 laporan kekerasan terhadap anak. 62 persen kejahatan seksual terhadap anak.
Melihat lonjakan angka kasus tindak kejahatan seksual yang dilancarkan oleh pelaku-pelaku kejahatan seksual tersebut, mengisyarakatkan bahwa ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat kita akan semakin parah. Akan semakin banyak korban yang berjatuhan. Parah dan seriusnya ancama itu karena banyak factor, baik internal maupun eksternal. Secara internal, runtuhnya moralitas keluarga yang mendorong terjadinya incest yang menjadikan anak menjadi korban kejahatan seksual orang tua, baik orang tua tiri, maupun orang tua kandung, saudara tiri, maupun kandung dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat. Karena banyak fakta sekarang, ayah kandung yang menghamili anak kandung, ayah tiri yang memperkosa anak tirinya dan juga abang yang memperkosa kaka atau adik kandungnya. Di Aceh saja, Balai Syura Ureung Inong Aceh mencatat pada tahun 2011-2012 terjadi 66 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berusia 2-18 tahun di Aceh. 27 kasus incest (kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga) yang menimpa anak di dalam rumah tangga dilakukan oleh anggota keluarga dekat. Pelakunya terdiri atas ayah kandung, paman, abang dan kakek. Jadi, realitas ini adalah sebuah fakta betapa parahnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak, terutama anak-anak perempuan yang berusia 2 – 18 tahun tersebut( Acehkita.com). Lalu, secara eksternal, perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif, permisif dan indvidualistis serta ingin cepat kaya, ditambah dengan gencarnya gerakan jaringan para pelaku human trafficking di Indonesia, membuat ancaman penjahat kelamin semakin parah. Bayangkan saja, kini jaringan pedagang bisnis seks sudah masuk ke perdesaan. Mereka mengintai para perempuan dari kalangan miskin dengan berbagai iming-iming atau bujukan untuk menjadi kaya. Harian Serambi Indonesia, 6 Februari 2013 memberitakan “Jaringan bisnis seks yang memanfaatkan siswi SMP dan SMA di Kabupaten Bireuen ternyata sudah ada sejak setahun lalu dan telah merambah seluruh kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Mulai dari Kecamatan Gandapura di bagian timur sampai Samalanga di bagian barat, tapi titik sentralnya tetap “Kota Juang” Bireuen. “Data sementara, yang sudah menjadi korban bisnis terlarang ini ada delapan orang. Jumlah itu pasti semakin banyak bila diteliti dengan seksama. Karena dalam banyak kasus, ada yang tidak terberitakan kepada public.
Hati-Hatilah
Meningkatnya jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan para penjahat kelamin dengan berbagai modus, baik dari dalam keluarga sendiri, maupun dari phak luar, orang tua dan keluarga harus menjadi perhatian semua pihak. Praktek kejahatan seksual harus segera dihentikan.
Agaknya untuk menghentikan itu, semua dibutuhkan sinergi dan gerakan anti kekerasan seksual di tengah masyarakat kita. Semua pihak harus mengambil sikap peduli dan bertindak untuk segera menghentikan adanya praktek kejahatan seksual. Para orang tua, terutama yang mengalami disharmonisasi rumah tangga, harus lebih peka akan kemungkinan terjadinya kejahatan seksual di dalam rumah tangga. Pihak ibu yang terlibat dalam disharmonisasi tersebut, harus harus ekstra hati-hati menjaga anak-anak mereka.
Nah, bagi keluarga yang harmonis, tentu banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari anak dan perempuan dari ancaman kejahatan para penjahat kelamin tersebut. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah seperti berikut ini. Pertama, orang tua harus sejak dini sudah mulai mengajarkan anak akan pentingnya menjaga tubuh mereka. Anak harus diberi pemahaman dan kesadaran bahwa tubuh mereka itu sangat berharga dan tidak boleh diganggu oleh siapapun. Tidak boleh diperlihatkan, tidak boleh dijamah, diraba oleh siapapun. Dengan demikian, anak sudah diajarkan dengan kebiasan menjaga dan merawat tubuh, serta martabat dirinya., secara mandiri sejak dini.
Kedua, orang tua harus mengajarkan anak agar berhati-hati, tidak mudah terbujuk oleh orang-orang yang mengajaknya untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar. Ini penting, agar anak tidak terkesima dengan bujukan siapapun, dengan iming-iming menggiurkan yang mengancam keselamatan dirinya, termasuk dalam tawaran kerja ke kota. Karena tawaran kerja ke kota atau keluar negeri sering dijadikan alat untuk menjerat anak gadis masuk ke jurang perdagangan manusia.
Ketiga, orang tua, terutama ibu yang menikah dengan lelaki lain, dituntut kejelian dan kehati-hatian ibu terhadap kemungkinan gerak-gerik ayah durjana. Biasanya, pada keluarga yang brokenhome, kasus incest bisa terjadi. Oleh sebab itu waspadalah terhadap kemungkinan buruk dari pelampiasan kemarahan atau ketidakpuasan suami kedua. Jadi ibu harus estra hati- hati.
Ke empat, orang tua harus membimbing anak dengan tata pergaulan yang aman. Informasikan anak agar tidak terjebak dalam praktek seks bebas yang akan menghancurkan masa depan anak. Apabila anak sudah terlanjur dalam praktek seks bebas, maka kemingkinan buruknya anak akan ikut serta dalam praktek bisnis seks yang sangat merusak masa depan mereka dan generasi bangsa.
Ke lima, anak, orang tua, masyarakat dan pihak berwajib harus bersinergi untuk mengatasi merebaknya ancaman kejahatan seksual. Oleh sebab itu, anak dan orang tua, tidak boleh menutup-nutupi kasus pelecehan seksual dan kejahatan seskual lainnya, karena alasan malu dan aib. Jalankan proses hukum dan tuntutlah dengan tuntutan yang seberat-beratnya. Untuk itu, kepada pemerintah dan penegak hukum, harus memberikan hukuman yang benar-benar membuat penjahat kelamin jera dan tidak melakukan kejahatan seksual terhadap siapapun
Jadi, berhati-hatilah terhadap semua tidakan kejahatan seksual, baik dari dalam keluarga sendiri, maupun dari luar keluarga. Menjaga, mencegah, akan lebih baik dari pada sudah terjadi. Selamatkan anak dan perempuan dari semua tindalak kejahatan seksual secara bersama.